Sabtu, 19 Desember 2009

Sang Pemimpi




Sinopsi "SANG PEMIMPI"

Sang Pemimpi adalah novel kedua dalam tetralogi Laskar Pelangi karya Andrea Hirata yang diterbitkan oleh Bentang Pustaka pada Juli 2006. Dalam novel ini Andrea mengeksplorasi hubungan persahabatan dan persaudaraan antara Ikal dan Arai.

Dalam Sang Pemimpi, Andrea bercerita tentang kehidupan ketika masa-masa SMA. Tiga tokoh utamanya adalah Ikal, Arai dan si kuda. Ikal- alter egonya Andrea Hirata. Arai-saudara jauh yang yatim piatu yang di sebut sempei keramat karena anggota keluarga terakhir yang masih hidup dan akhirnya menjadi saudara angkat dan Jimbron-seorang yatim piatu yang terobsesi dengan kuda dan gagap bila sedang antusias terhadap sesuatu atau ketika gugup.

Ketiganya (mati?) dalam kisah persahabatan yang terjalin dari kecil sampai mereka bersekolah di SMA Negeri Bukan Main, SMA pertama yang berdiri di Belitung bagian timur. Bersekolah di pagi hari dan bekerja sebagai kuli di pelabuhan ikan pada dini hari, dari ketagihan mereka menonton film panas di bioskop dan akhirnya ketahuan guru mengaji mereka , perpisahan Jimbron dengan ikal dan Arai yang akan meneruskan kuliah di Jakarta yang akhirnya membuat mereka berdua terpisah tetapi tetap akan bertemu di Perancis. Hidup mandiri terpisah dari orang tua dengan latar belakang kondisi ekonomi yang sangat terbatas namun punya cita-cita besar , sebuah cita-cita yang bila dilihat dari latar belakang kehidupan mereka, hanyalah sebuah mimpi.

Tokoh-tokoh
Tokoh Utama

1. Ikal adalah anak kampung yang miskin yang dimiliki negara
2. Arai adalah tokoh sentral dalam buku ini. Menjadi saudara angkat Ikal ketika kelas 3 SD saat ayahnya (satu-satunya anggota keluarga yang tersisa) meninggal dunia. Seseorang yang mampu melihat keindahan di balik sesuatu, sangat optimis dan selalu melihat suatu peristiwa dari kaca mata yang positif. Arai adalah sosok yang begitu spontan dan jenaka, seolah tak ada sesuatupun di dunia ini yang akan membuatnya sedih dan patah semangat.
3. Jimbron, anak yatim piatu yang diasuh oleh seorang pastur Katolik bernama Geovanny.Laki-laki berwajah bayi dan bertubuh subur ini sangat polos. Segala hal tentang kuda adalah obsesinya, dan gagapnya berhubungan dengan sebuah peristiwa tragis yang memilukan yang dia alami ketika masih SD , dulu ayahnya sekarat di depan matanya maka ia membawa ayahnya dengan sepeda yang lajunya lama sampai di puskesmas ayahnya meninggal di depan matanya dan waktu ditanyai orang-orang di sudah terlanjur gagap karena terlalu banyak menangis sampai tersendat-sendat ia selalu berfikir jika saja waktu itu dia menaiki kuda pasti ayahnya tertolong. Jimbron adalah penyeimbang di antara Arai dan Ikal, kepolosan dan ketulusannya adalah sumber simpati dan kasih sayang dalam diri keduanya untuk menjaga dan melindunginya.

Tokoh Lain

1. Pastur Geovanny, ia adalah seorang Katolik yang mengasuh Jimbron selepas kepergian kedua orangtua Jimbron. Meskipun berbeda agama dengan Jimbron, beliau tidak memaksakan Jimbron untuk turut menjadi umat Katolik. Bahkan beliau tidak pernah terlambat mengantar Jimbron pergi ke masjid untuk mengaji.
2. Pak Mustar adalah salah satu pendiri SMA Bukan Main. Ia adalah wakil kepala sekolah SMA Bukan Main, seorang yang baik dan cukup sabar namun berubah menjadi tangan besi ketika anaknya sendiri justru tidak diterima masuk ke SMA tersebut karena NEMnya kurang 0,25 dari batas minimal.Terkenal dengan aturan-aturannya yang disiplin dan hukuman yang sangat berat. Namun sebenarnya beliau adalah pribadi yang sangat baik dan patut dicontoh.
3. Pak Ichsan Balia; Kepala Sekolah SMA Negeri Bukan Main.Laki-laki muda, tampan, lulusan IKIP Bandung yang masih memegang teguh idealisme.
4. Nurmala; Zakiah Nurmala binti Berahim Mantarum,gadis pujaan Arai sejak pertama kali Arai melihatnya. Nurmala adalah gadis yang pandai, selalu menyandang ranking 1. Ia juga penggemar Ray Charles dengan lagunya "I Can't Stop Loving You" dan Nat King Cole dengan lagunya When I Fall in Love.
5. Laksmi; gadis pujaan Jimbron. Telah kehilangan kedua orangtuanya dan tinggal serta bekerja di sebuah pabrik cincau. Semenjak kepergian orangtuanya ia tidak pernah lagi tersenyum, walaupun senyumnya amat manis. Ia baru dapat tersenyum ketika Jimbron datang mengendarai sebuah kuda.
6. Capo Lam Nyet Pho; Seorang yang memungkinkan berbagai hal sebagai objek untuk bisnisnya. Bahkan ketika PN Timah terancam kolaps, ia melakukan ide untuk membuka peternakan kuda meskipun kuda adalah hewan yang asing bagi komunitas Melayu.
7. Taikong Hamim; Guru mengaji di masjid di kampung Gantung.Dikenal sebagai sosok nonkonfromis dan sering memberlakukan hukuman fisik kepada anak-anak yang melakukan kesalahan.
8. Bang Zaitun; Seniman musik pemimpin sebuah kelompaok Orkes Melayu. Dikenal sebagai orang yang pernah mempunyai banyak pacar dan hampir memiliki 5 istri. Sebenarnya kunci keberhasilannya dalam percintaan adalah sebuah gitar. Ia pun mengajarkan hal tersebut pada Arai yang sedang mabuk cinta dengan Nurmala.
9. A Kiun; Gadis Hokian penjaga loket bioskop.
10. Nurmi; Berbakat memainkan biola, mewarisi biola dan bakat dari kakeknya yang ketua kelompok gambus di Gantung. Nurmi adalah tetangga Arai dan Ikal, seumuran, dan dia adalah gadis yang sangat mencintai biola.
11. Pak Cik Basman; Seorang tukang sobek karcis di sebuah bioskop di Belitong.
12. A Siong; Pemilik toko kelontong tempat Ikal dan Arai berselisih tentang penggunaaan uang tabungan
13. Deborah Wong; Istri A Siong dan ibu dari Mei Mei. Perempuan asal Hongkong yang tambun dan berkulit putih.
14. Mei Mei; Gadis kecil anak Deborah Wong.

Naskah Sang Pemimpi, menurut rencana akan diadaptasi juga menjadi film Sang Pemimpi yang juga diproduksi oleh tim yang sama yang membuat film Laskar Pelangi yaitu Miles Films dan Mizan Production dan direncanakan rilis tahun 2009.

Untuk mencari pemeran tokoh-tokoh Sang Pemimpi, menurut rencana Mira Lesmana akan melakukan kasting di Sumatera, Jakarta dan Bandung.

sumber ; http://id.wikipedia.org/wiki/Sang_Pemimpi#Film_Sang_Pemimpi

Etika Berbisnis

ETIKA BISNIS, SAAT MORAL JADI KEBUTUHAN

Deputi Bidang Pencegahan-KPK Waluyo bercerita di depan peserta workshop Etika Bisnis di Pertamina. Banyak perusahaan yang umurnya puluhan tahun bahkan ratusan tahun dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi, dan pegawainya pun bangga karenanya, pelaksanaan etika bisnis dan Good Corporate Governancenya menjadi salah satu sustainable competitive advantage. Waluyo menyebut Shell, BP, GE, Johnson and Johnson, sebagai di antara perusahaan yang dimaksud.
Sebaliknya perusahaan-perusahaan besar banyak yang bangkrut atau sekadar ‘mati nggak, hidup pun ogah’ karena penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan etika bisnis tidak konsisten.
“Lemahnya komitmen dan kepemimpinan dan tidak dipakainya instrumen di dalam penerapan etika bisnis,” kata Waluyo.
Kelemahan lain adalah dalam proses internalisasi code of conduct ke seluruh pegawai. Dalam bahasa Waluyo mereka mem-print code of conduct, lalu menempelkan di dinding (post), “Dan terakhir adalah pray, berdoa, ‘mudahmudahan pegawai saya membacanya,” Waluyo setengah bercanda.
Kesalahan lain adalah adanya intervensi dari beberapa pihak. “Nantinya seluruh BUMN itu free for doing leadership tanpa harus ada intervensi,” katanya.
Kalau seluruh BUMN bergerak ke arah corruption free menurut Waluyo sangat powerful karena ada 137 BUMN.
Waluyo memberikan batasan soal intervensi, bahwa sebuah korporasi akan maju dengan baik manakala dalam pengambilan keputusan tidak ada afiliasi yang meng-gantungi diri¬nya. “Saya melakukan ini for the best of the company,” ujar Waluyo mengumpamakan ujaran CEO BUMN.
Intervensi yang dimaksud tidak berkaitan dengan pihak penginter¬vensi dalam kapasitas pemegang saham. “Intervensi itu adalah intervensi yang sifatnya BOD tidak independen karena ada keterikatan power yang lain,” jelas Waluyo.
Apa kaitan satu sama lain antara korupsi, dilema etika, etika bisnis, dan Good Corporate Governance (GCG)?

Korupsi itu busuk; palsu; suap. Penyuapan; pemalsuan. Ini kalau menurut Kamus Bahasa Indonesia (1991). Kalau Kamus Hukum (2002) menyebutkan pengertian korpusi itu sebagai buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Diartikan juga di Kamus Hukum itu bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Boleh cari definisi korupsi di The Lexion Webster Dictionary (1978). Di situ ada pengertian kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian.
Kalau Indonesia belakangan dikenal sebagai negara korup terkemuka di Asia, selain Filipina. Istilah korupsi itu berasal dari kata corruptio atau corruptus. Tentu bukan bahasa Indonesia atau bahasa Filipina. Atau bahasa Hongkong dan Singapura yang terkenal sarang korupsi sektor swasta. Corruptio adalah bahasa Latin yang berasal dari kata corrumpere, terakhir ini kata Latin yang lebih tua.
Bahasa Eropa ketiban tetesan bahasa tersebut. Lahirlan kata corruption, corrupt di Inggris; corruption (Perancis); corruptie, korruptie (Be-landa). Dari bahasa Belanda inilah konon kata itu turun ke bahasa Indonesia, yaitu korupsi.
Dalam bahasa hukum kita, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (UU No. 20 Tahun 2001).
Banyak item-item yang termasuk tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Tetapi agar tidak bingung mengategorikannya, maka agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah:
(1) secara melawan hukum;
(2) memperkaya diri sendiri/orang lain;
(3) “dapat” merugikan keuangan/perekonomian negara.
Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan. Hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.
Kalau diumpamakan suatu wilayah, korupsi adalah wilayah hitam, yaitu wilayah yang secara etika jelas-jelas tidak diterima. Berhadapan dengan wilayah hitam adalah wilayah putih, yaitu wilayah yang secara etika dapat diterima.
Nah, di antara wilayah hitam dan putih itu ada wilayah abu-abu. Di situlah dilema etika berada. Korupsi, jelas tidak ada dilemanya, lha wong sudah jelas-jelas berstatus haram. Hukumnya jelas dan gampang dibedakan. Perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Tingkatan korupsi itu lebih tinggi daripada sekadar tindakan mencuri dan penggelapan. Kalau pencurian -- mengutip buku KPK yang mengutip Pasal 362 KUHP -- adalah perbuatan secara melawan hukum mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan pelaku.
Sedangkan penggelapan -- masih menurut buku KPK (dikutip dari Pasal 372 KUHP) -- adalah pencurian barang/hak yang dipercaya-kan atau berada dalam kekuasaan si pelaku. Ada penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan oleh si pelaku.
Lalu wilayah abu-abu?
Kalau dalam suatu operasi perusahaan ditemukan praktek-praktek yang ‘rasa-rasanya’ tidak diterima etika, tetapi ‘kok menentukan kelancaran operasi perusahaan,’ itulah dilema etika.
Kalau tetap dilakukan ya itu sudah pelanggaran, seperti suap, uang pelicin, pungli, dan lain-lain. Tapi kalau tidak dilakukan operasi perusahaan bisa-bisa terganggu serius.
Itu daerah abu-abu!

Itulah sebab setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Lho, kok, bisa begitu, ya?
Bukankah orang berdagang terbiasa melakukan kecurangan? Mengurangi timbangan atau takaran? Menipu dan memperdaya pembeli? Yang penting untung!
Terakhir ini di dunia bisnis ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual. Konsep GCG mencerminkan sekali praktek bisnis yang dilandasi sisi moral dan etika.
Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary disebutkan, bahwa etika didefinisikan sebagai:
1. the discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation.
2. (a). set of moral principles and values, (b) theory or system of moral values, (c) the principles of conduct governing an individual or a group.
Intinya etika adalah prinsip-prinsip moral dan nilai, pembeda yang baik dan buruk.
Nah, kalau begitu mengapa orang melupakan prinsip bisnis yang dijalankan tokoh dunia yang namanya Muhammad bin Abdillah, sang Nabiyullah dan Rasulullah terakhir?
Yang diajarkan Muhammad Saw dalam berbisnis adalah nilai-nilai universal. (1) Siddiq (benar, dapat dipercaya); (2) Amanah (menepati janji); (3) Fathonah (memiliki wawasan luas); (4) Tabligh (berkomunikasi).
Seorang non muslim seperti Hermawan Kertajaya, yang kita kenal sebagai pakar marketing dari MarkPlus. “Bila ingin mempelajari prinsip dan etika bisnis, pelajarilah dari agama Islam dan juga Konfusius,” tuturnya seperti dikutip oleh sebuah situs.
Konfusius?
Sebagai seorang filsuf yang hidup sekitar tahun 500 SM, lanjut Hermawan Kertajaya yang juga keturunan Tionghoa ini, Konfusius adalah yang pertama yang berhasil menggabungkan berbagai keyakinan dari masyarakat Cina menjadi satu perangkat nilai luhur yang berdasarkan pada moralitas pribadi.
Konfusius mengajarkan moral, perilaku baik, kemanusiaan, terus belajar, dan menjaga keseimbangan.
Aa Gym dan Hermawan Kertajaya dalam bukunya Berbisnis dengan Hati menyebutkan definisi untung dalam bisnis adalah kalau bisnis menambah silaturahmi, menambah saudara. Juga kalau bisnis mendatangkan untung untuk orang banyak. Itulah untung.
KPK menjelaskan, nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Ada visi-misi dulu, baru kita bicara nilai-nilai perusahan.
Nilai-nilai universal yang dimaksud adalah honesty (kejujuran), respect on the rule of law (taat asas/peraturan), trust (kepercayaan, dapat dipercaya), common sense (kepatutan dan ke-pantasan), serta menghargai HAM.
Etika bisnis sendiri merupakan bagian in-tegral dari nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG). Nilai-nilai GCG itu hanya lima kaidah:
(1) Transparansi (Transparency);
(2) Akuntabilitas (Accountability);
(3) Responsibilitas (Responsibility);
(4) Independensi (Independency);
(5) Kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
Kita sudah membahas soal pengertian GCG ini dalam segmen Mukadimah
Apa, sih, gunanya GCG?
Amerika Serikat harus melakukan restrukturisasi corporate governance sebagai akibat market crash pada tahun 1929. Bangkrutnya Enron, perusahaan besar di AS, belakangan ini juga akibat pelanggaran terhadap etika bisnis, yang notabene melanggar kaidah GCG.
Secara akademis orang menyebutkan kebutuhan GCG timbul berkaitan dengan prinsip agency theory, yaitu untuk menghindari konflik antara principal dan agentnya.
Hal ini bisa dipahami, kalau melihat pengertian istilah GCG itu sendiri, yang merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan.
KPK bilang dalam situsnya, bahwa GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan, dan konsisten dengan peraturan dan perundang-undangan.
Masih menurut KPK, penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling ber-hubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator; dunia usaha sebagai pelaku pasar; dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.
Dunia usaha berperan menerapkan GCG ini dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.
Prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah GCG adalah etika bisnis itu sendiri. Jelas, korupsi sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan perusahaan atau bahkan negara bertentangan sekali dengan kaidah-kaidah GCG.
Pertamina Clean adalah episode kesekian dari upaya Pertamina untuk menerapkan etika bisnis dalam keseharian operasinya. Beban sejarah masa lalu yang pahit yang pernah memberati pundak Pertamina terus dikubur dengan upaya membersihkan diri dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan konflik kepentingan. •••


sumber : http://www.pertamina.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3111&Itemid=507

ETIKA BISNIS

Pelanggaran Iklan, antara Kreativitas dan Bisnis


Jakarta – Perkembangan dunia periklanan sekarang ini memang luar biasa. Banyak karya, baik di media elektronik maupun cetak yang membuat kita melongo, bangga dengan kreativitas mereka. Tapi jika kita mencermati lebih jauh, dari karya-karya tersebut, masih banyak pula iklan yang melanggar tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia, baik yang disengaja maupun tidak.
Menurut siaran pers Badan Pengawas Periklanan PPPI, terdapat dua bentuk pelanggaran yang sering terjadi, yaitu yang merendahkan produk pesaing, dan penggunaan atribut profesi atau ”setting” tertentu yang menyesatkan. Beberapa iklan mengolah temuan-temuan riset tanpa menyinggung sumber, metode dan waktunya, sehingga seolah-olah mengesankan suatu kebenaran.
Dalam hal kategori produk, pelanggaran paling banyak ditemui adalah iklan obat-obatan dan makanan. Padahal, beberapa produk seperti obat-obatan, obat tradisional, makanan dan minuman sudah mempunyai aturan baku dalam beriklan. Meskipun ini sering dianggap menghambat kreativitas, namun sebenarnya di sinilah tantangannya. Karena menciptakan sebuah iklan yang dapat diterima semua kalangan tanpa dianggap menyesatkan atau membodohi masyarakat, memang tidak mudah.
Menurut Badan Pengawas Periklanan, ketentuan hukum positif dan etika yang saat ini banyak dilanggar adalah:
I. a. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II C No. 2 yang berbunyi: ”Dokter, ahli farmasi, tenaga medis dan paramedis lain atau atribut-atribut profesinya tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk obat-obatan, alat kesehatan maupun kosmetika.
b. SK Menkes 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas Bagian A No. 9 yang berbunyi : ”Iklan obat tidak boleh diperankan oleh tenaga profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi kesehatan dan atau menggunakan ”setting” yang beratribut profesi kesehatan dan laboratorium”.
c. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II C No. 10 ayat g yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh memanipulasi rasa takut seseorang terhadap sesuatu penyakit karena tidak menggunakan obat yang diiklankan”
d. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B No. 1 Ayat a yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh menyesatkan, antara lain dengan memberikan keterangan yang tidak benar, mengelabui dan memberikan janji yang berlebihan”.
e. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Makanan dan Minuman Bagian A No. 8 yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh dimuat dengan ilustrasi peragaan maupun kata-kata yang berlebihan, sehingga dapat menyesatkan konsumen”.
f. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas, Bagian B No. 103 yang berbunyi: ”Iklan obat harus mencantumkan spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum”
Contoh iklan-iklan yang melanggar ketentuan adalah iklan-iklan TV Adem Sari, iklan TV Segar Dingin, dan iklan TV Kuku Bima yang melanggar butir I a dan b, sedangkan iklan TV Vegeta melanggar butir I a dan e. Di samping itu, iklan TV Marem Salep Kulit dianggap melanggar butir I f, dan iklan TV Betadine Mouth Wash melanggar butir I a, c, d dan f.
II a. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab B II B No. 3 Ayat a yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh mengunakan kata-kata ”ter”, ”paling”, ”nomor satu” dan atau sejenisnya tanpa menjelaskan dalam hal apa keunggulannya itu dan harus dapat membuktikan sumber-sumber otentik pernyataan tersebut.
b. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas No. 8 yang berbunyi ”Iklan obat tidak boleh ditujukan untuk khalayak anak-anak atau menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak-anak yang menganjurkan penggunaan obat. Iklan tidak boleh menggambarkan bahwa keputusan penggunaan obat diambil oleh anak-anak”.
Contoh iklan-iklan yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas adalah iklan TV Lactamil dan Iklan Cetak Mobil Ford, keduanya melanggar butir II a, dan iklan TV Betadine Plester yang melanggar butir II a dan b.
III a. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B No. 3 Ayat b yang berbunyi: ”Iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat. Perbandingan tidak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan konsumen”.
b. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B Ayat c yang berbunyi ”Iklan tidak boleh secara langsung ataupun tidak langsung merendahkan produk-produk lain”.
Di antara iklan-iklan yang melanggar ini terdapat iklan TV Motor Honda yang melanggar butir III b, iklan Cetak Tantum Verde melanggar butir III a, serta iklan TV Adem Sari dan Iklan TV Ellips Facial Creamy Foam yang melanggar butir III a dan b. (tot)


sumber ; http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/promarketing/2004/0106/prom2.html

Minggu, 13 Desember 2009

Heboh Sang Pemimpi

Sang Pemimpi" Membuka JIFFest 2009
Senin, 23/11/2009

Riri Riza (kiri), Mira Lesmana, dan Andrea Hirata (kanan)

Film Sang Pemimpi, sekuel dari film Laskar Pelangi, akan membuka Jakarta International Film Festival 2009 (JIFFest 2009).

Untuk ke-11 kalinya JIFFest akan digelar. Kali ini di Blitz Megaplex Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 4-12 Desember mendatang. Sebagai film pembuka, akan diputar Sang Pemimpi, lanjutan dari film Laskar Pelangi, yang sama-sama mengangkat novel karya Andrea Hirata dan disutradarai oleh Riri Riza.

"Film ini menceritakan problema yang harus dihadapi pada masa remaja. Lebih banyak tantangannya. Tidak hanya kemiskinan, tapi juga pencarian jati diri," terang Mira Lesmana, produser film tersebut dari Miles Films, Senin (23/11) di Jakarta. "Kaget, senang, dan bangga, penghormatan luar biasa, karena waktu itu filmnya belum selesai dan diminta untuk pembukaan JIFFest. Memang belum pernah ada pembukaan (JIFFest) dengan film Indonesia," lanjutnya.

Sang Pemimpi dipilih sebagai film pembuka JIFFest 2009 lantaran kualitasnya setara dengan kualitas film-film internasional. "Dia punya cerita yang Indonesia banget, yang sangat kuat, bisa mengangkat sisi lain Indonesia. Film ini juga dibuat setara dengan film bertaraf internasional. Kami juga ingin mengangkat Indonesia dengan film ini," terang Nauval Yazid, Festival Manager JIFFest 2009.

Dalam festival film yang diikuti oleh 24 negara dengan 114 film tersebut, semua film panjang Indonesia yang dirilis dari 1 Oktober 2008 hingga 30 September 2009 akan diseleksi untuk mengikuti Indonesian Feature Film Competition 2009 (IFFC 2009). Selain IFFC, JIFFest 2009 juga akan menyuguhkan Madani Film Festival 2009, yang berisi film-film bertema Islam dari seluruh dunia dengan tujuan untuk meningkatkan wawasan masyarakat mengenai sisi-sisi lain dari Islam yang jarang ditampilkan di media massa. Beberapa film unggulan dari Madani Festival 2009 adalah Letters to the President, The 10 Conditions of Love, dan Muallaf.

Sementara itu, melalui World Cinema Documentary-nya, JIFFest 2009 antara lain akan menyajikan Love the Beast, film pertama yang disutradarai oleh aktor internasional asal Australia, Eric Bana. (C9-09)

sumber : http://entertainment.kompas.com/read/xml/2009/11/23/e141743/sang.pemimpi.membuka.jiffest.2009

Pelanggaran Manajemen Resiko

Kasus Manajemen Perusahaan Penerbangan X


Edisi. 46/XXXV/08 - 14 Januari 2007

Jalan Lurus walau Kokpit Buta


Pilot pesawat X tak jarang menerbangkan pesawat dengan deretan instrumen di kokpit yang rusak. Ada yang nyasar, yang lain memilih mundur. Perhatian Kapten Pilot Joko (samaran) terhenti saat membaca satu bagian pada catatan yang baru diterimanya. Laporan itu menyebut, Boeing 737-300 yang akan diterbangkannya sejam lagi mengalami kerusakan pada sistem navigasinya. Catatan itu dibolak-balik, tetapi ia tak juga menemukan surat keterangan dari bagian teknik bahwa pesawat layak terbang. Sutan menolak menerbangkan pesawat milik maskapai perusahaan X itu dari Jakarta ke Padang."Tapi saya ditekan pihak owner (pemilik) melalui telepon agar menerbangkan pesawat itu," katanya.

Sutan akhirnya menyerah dan menerbangkan pesawat tanpa alat navigasi itu. Pesawat itu terbang seperti orang berjalan dengan mata tertutup saja. Selama penerbangan ia mengkhawatirkan keselamatan sekitar seratus penumpang yang dibawa-nya. Dia harus memakai insting untuk mencari arah Kota Padang. Untunglah, pengalaman terbang Sutan membuat pesawat tidak nyasar. Setelah insiden itu, Sutan merasa tidak nyaman dan aman bekerja di maskapai pesawat X. Saat dia berbagi cerita dengan kawan-kawannya sesama pilot, ternyata peristiwa serupa pernah mereka alami. Akhirnya joko bersama 16 pilot lainnya memutuskan mengundurkan diri dari pesawat X, Mei 2005.
Ternyata keputusan mundur itu berbuntut panjang. Pihak perusahaan X menuding rombongan pilot itu menyalahi kontrak kerja. Perusahaan membawa kasus ini ke pengadilan perdata. Mereka harus membayar semua biaya yang sudah dikeluarkan perusahaan, plus ganti rugi imateriil. Rata-rata setiap pilot harus membayar Rp 3,6 miliar. "Terus terang saya
tidak sanggup membayar uang sebesar itu," kata Sutan saat mengadukan nasibnya ke Komisi V DPR, Maret tahun lalu.
Kasus ini mestinya putus Kamis pekan lalu. Tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Barat menundanya karena kuasa hukum perusahaan maskapai X tidak hadir. Rumusan fakta-fakta putusan juga belum selesai, salah satu anggota majelis hakim sedang cuti. "Sidang ditunda selama dua minggu," kata ketua majelis hakim, pak Indra (samaran). Penyelesaian melalui pengadilan tinggal menunggu waktu.Tetapi pemogokan 17 pilot pesawat X dengan alasan keamanan dalam penerbangan harusnya menjadi perhatian Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara di Departemen Perhubungan sebagai otoritas penerbangan. Jika tudingan joko dan kawan-kawannya benar, ratusan nyawa penumpang dan awak pesawat dalam setiap kali penerbangan menjadi taruhan.

Mungkin saja kecelakaan pesawat X dengan nomor penerbangan KI 574 di atas langit Sulawesi juga berkaitan dengan sistem navigasi. Percakapan terakhir yang terekam antara pilot Zaky (samaran) dan petugas air traffic controller (ATC) atau pemandu lalu-lintas udara di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, menyangkut soal posisi pesawat. Setelah pesawat bermanuver menghindari empasan angin, pilot bertanya di mana posisinya. Padahal, sistem navigasi di kokpit pesawat cukup memberi informasi itu-kalau alat itu bekerja baik.

Terbang buta tanpa navigasi bukan kali ini saja dilakukan pilot pesawat X. Pesawat X yang berangkat dari Jakarta dengan tujuan Bandara Hasanuddin juga pernah nyasar, Februari tahun lalu. Pesawat tiba-tiba meminta mendarat di Bandara Tambolaka, Sumba, Nusa Tenggara Timur. Padahal jarak bandara kecil itu dengan Kota Makassar lebih jauh dibanding jarak Jakarta-Semarang. Saat itu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta Kepala Bandara Tambolaka menahan pesawat nyasar itu. Tetapi perusahaan X justru menerbangkan lagi pesawat menuju Makassar dengan mengganti pilot dan kopilotnya. Keputusan memindahkan pesawat yang rusak dari lokasi kejadian, memperbaiki, dan menerbangkan kembali tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Sebab, penerbangan lanjutan itu menghapus semua rekaman data dalam kotak hitam yang bisa membongkar kejadian buruk yang terjadi sebelumnya. Akibat kejadian itu, polisi menahan Kapten A dan Kopilot Z.

Seorang mantan pilot pesawat X, yang menolak disebut namanya, mengaku campur tangan manajemen cukup besar. Padahal pihak manajemen tidak paham masalah pengoperasian pesawat. Dia menceritakan pengalamannya saat transit di Juanda Surabaya, Jawa Timur, sebelum meneruskan perjalanan ke Ngurah Rai Denpasar, Bali. Baru sepuluh menit penumpang meninggalkan pesawat, pilot dikagetkan dengan penumpang yang sudah kembali masuk pesawat. Padahal saat itu pramugari masih sibuk memeriksa perlengkapan dalam kabin, sementara pilot sedang mengecek instrumen di kokpit. "Kok, penumpang sudah naik?" sang pilot bertanya heran. Seharusnya ramp atau petugas di darat menunggu pilot menyatakan pesawat siap terbang. Setelah itu, mereka baru boleh memasukkan penumpang. Insiden itu tampak sepele, tetapi bisa membahayakan penerbangan. Saat transit, harusnya mesin dan rem pesawat diberi kesempatan melakukan pendinginan. "Paling tidak pesawat butuh waktu 40 menit untuk transit," kata sang kapten. Tapi apa boleh buat, pihak manajemen di Jakarta memerintahkan pesawat segera berangkat.

Ada contoh lain. Dalam penerbangan dikenal istilah hold item list. Jika terjadi gangguan pada instrumen tertentu, pesawat masih bisa terbang asalkan perbaikan harus segera dilakukan. Misalnya ada gangguan system navigasi, pesawat masih bisa terbang asalkan ada langkah-langkah teknik tertentu. Biasanya pilot masih berani terbang jika jumlah gangguan dalam daftar ini hanya terjadi pada satu atau dua instrumen. "Tapi kalau sampai lima item, ngapain harus terbang. Kita kan lama-lama jadi takut setiap mau terbang," kata mantan pilot pesawat X ini.

Kalau saja maskapai penerbangan mengikuti aturan keselamatan penerbangan atau CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yang ditetapkan pemerintah, keamanan pesawat lumayan terjamin. Mantan pilot Adam ini tak menampik kenyataan bahwa maskapai yang pesawat pertamanya terbang pada Desember 2003 ini masih memperhatikan faktor keamanan. "Tetapi batas toleransinya diturunkan," katanya. Toleransi penggunaan bahan bakar juga minim. Manajemen menuntut pesawat terbang lurus ke bandara tujuan untuk menghemat bahan bakar. Akibatnya, pilot tidak berani terlalu banyak bermanuver. Kalau pesawat terus digeber seperti itu, "Saya punya insting maskapai ini menjelang titik kritis." Dia akhirnya memutuskan ikut rombongan untuk keluar. Artinya, pemerintah perlu pasang mata lebih baik di era penerbangan murah ini. Pemerintah tak boleh bertindak setelah kecelakaan terjadi seperti selama ini. Pada September 2005, pesawat Mandala gagal terbang dari bandara Medan. Pesawat ambruk dan menelan korban 101 penumpang tewas, bersama 42 penduduk setempat. Menteri Perhubungan kemudian melakukan inspeksi mendadak ke Bandara Soekarno-Hatta, lima hari kemudian.

Hasil inspeksi mendadak itu mengagetkan. Saat itu ditemukan lima pesawat yang tidak siap terbang dari maskapai pesawat X, Batavia, dan Mandala Airlines. Itu pun yang dicek hanya pesawat Boeing 737-200 yang
serinya sama dengan pesawat Mandala yang terbakar. "Lima pesawat dikandangkan sampai item yang rusak diperbaiki sesuai dengan standar," kata Hatta. Di depan Komisi V DPR, Hatta berjanji stafnya akan melakukan pengecekan lebih sering, setidaknya setiap dua bulan sekali.

Bagaimana keamanan pesawat X? Dihubungi Tempo, Direktur Komersial perusahaan maskapai X, Gugi Pringwa Saputra, mengakui maskapainya menerapkan efisiensi konsumsi bahan bakar karena mengunyah 60 persen dari total pendapatan. "Kami bukan mengurangi jatah, tapi memperpendek jarak tempuh," katanya. Misalnya rute antarkota berbelok-belok, Adam Air meminta pihak pemandu lalu-lintas penerbangan agar bisa menempuh rute yang lebih lurus. Hasilnya, mereka bisa menghemat belanja sampai sepuluh persen. "Ini penghematan yang luar biasa," katanya. supri menampik tudingan maskapainya menyepelekan keselamatan penumpang. Menurut dia, sertifikat kelaikan penerbangan masih mentoleransi waktu transit pesawat hanya 20 menit. Bahkan tidak transit pun bisa, langsung terbang lagi asalkan tidak ada masalah dari segi mesin atau teknis. "Penumpang sendiri kan ingin cepat," katanya. Soal intervensi pihak manajemen kepada pilot? "Itu cerita lama dari seseorang yang tidak puas dengan manajemen," kata supri (samaran).


sumber :http://boolie2woolie.multiply.com/journal/item/36