Sabtu, 19 Desember 2009

Sang Pemimpi




Sinopsi "SANG PEMIMPI"

Sang Pemimpi adalah novel kedua dalam tetralogi Laskar Pelangi karya Andrea Hirata yang diterbitkan oleh Bentang Pustaka pada Juli 2006. Dalam novel ini Andrea mengeksplorasi hubungan persahabatan dan persaudaraan antara Ikal dan Arai.

Dalam Sang Pemimpi, Andrea bercerita tentang kehidupan ketika masa-masa SMA. Tiga tokoh utamanya adalah Ikal, Arai dan si kuda. Ikal- alter egonya Andrea Hirata. Arai-saudara jauh yang yatim piatu yang di sebut sempei keramat karena anggota keluarga terakhir yang masih hidup dan akhirnya menjadi saudara angkat dan Jimbron-seorang yatim piatu yang terobsesi dengan kuda dan gagap bila sedang antusias terhadap sesuatu atau ketika gugup.

Ketiganya (mati?) dalam kisah persahabatan yang terjalin dari kecil sampai mereka bersekolah di SMA Negeri Bukan Main, SMA pertama yang berdiri di Belitung bagian timur. Bersekolah di pagi hari dan bekerja sebagai kuli di pelabuhan ikan pada dini hari, dari ketagihan mereka menonton film panas di bioskop dan akhirnya ketahuan guru mengaji mereka , perpisahan Jimbron dengan ikal dan Arai yang akan meneruskan kuliah di Jakarta yang akhirnya membuat mereka berdua terpisah tetapi tetap akan bertemu di Perancis. Hidup mandiri terpisah dari orang tua dengan latar belakang kondisi ekonomi yang sangat terbatas namun punya cita-cita besar , sebuah cita-cita yang bila dilihat dari latar belakang kehidupan mereka, hanyalah sebuah mimpi.

Tokoh-tokoh
Tokoh Utama

1. Ikal adalah anak kampung yang miskin yang dimiliki negara
2. Arai adalah tokoh sentral dalam buku ini. Menjadi saudara angkat Ikal ketika kelas 3 SD saat ayahnya (satu-satunya anggota keluarga yang tersisa) meninggal dunia. Seseorang yang mampu melihat keindahan di balik sesuatu, sangat optimis dan selalu melihat suatu peristiwa dari kaca mata yang positif. Arai adalah sosok yang begitu spontan dan jenaka, seolah tak ada sesuatupun di dunia ini yang akan membuatnya sedih dan patah semangat.
3. Jimbron, anak yatim piatu yang diasuh oleh seorang pastur Katolik bernama Geovanny.Laki-laki berwajah bayi dan bertubuh subur ini sangat polos. Segala hal tentang kuda adalah obsesinya, dan gagapnya berhubungan dengan sebuah peristiwa tragis yang memilukan yang dia alami ketika masih SD , dulu ayahnya sekarat di depan matanya maka ia membawa ayahnya dengan sepeda yang lajunya lama sampai di puskesmas ayahnya meninggal di depan matanya dan waktu ditanyai orang-orang di sudah terlanjur gagap karena terlalu banyak menangis sampai tersendat-sendat ia selalu berfikir jika saja waktu itu dia menaiki kuda pasti ayahnya tertolong. Jimbron adalah penyeimbang di antara Arai dan Ikal, kepolosan dan ketulusannya adalah sumber simpati dan kasih sayang dalam diri keduanya untuk menjaga dan melindunginya.

Tokoh Lain

1. Pastur Geovanny, ia adalah seorang Katolik yang mengasuh Jimbron selepas kepergian kedua orangtua Jimbron. Meskipun berbeda agama dengan Jimbron, beliau tidak memaksakan Jimbron untuk turut menjadi umat Katolik. Bahkan beliau tidak pernah terlambat mengantar Jimbron pergi ke masjid untuk mengaji.
2. Pak Mustar adalah salah satu pendiri SMA Bukan Main. Ia adalah wakil kepala sekolah SMA Bukan Main, seorang yang baik dan cukup sabar namun berubah menjadi tangan besi ketika anaknya sendiri justru tidak diterima masuk ke SMA tersebut karena NEMnya kurang 0,25 dari batas minimal.Terkenal dengan aturan-aturannya yang disiplin dan hukuman yang sangat berat. Namun sebenarnya beliau adalah pribadi yang sangat baik dan patut dicontoh.
3. Pak Ichsan Balia; Kepala Sekolah SMA Negeri Bukan Main.Laki-laki muda, tampan, lulusan IKIP Bandung yang masih memegang teguh idealisme.
4. Nurmala; Zakiah Nurmala binti Berahim Mantarum,gadis pujaan Arai sejak pertama kali Arai melihatnya. Nurmala adalah gadis yang pandai, selalu menyandang ranking 1. Ia juga penggemar Ray Charles dengan lagunya "I Can't Stop Loving You" dan Nat King Cole dengan lagunya When I Fall in Love.
5. Laksmi; gadis pujaan Jimbron. Telah kehilangan kedua orangtuanya dan tinggal serta bekerja di sebuah pabrik cincau. Semenjak kepergian orangtuanya ia tidak pernah lagi tersenyum, walaupun senyumnya amat manis. Ia baru dapat tersenyum ketika Jimbron datang mengendarai sebuah kuda.
6. Capo Lam Nyet Pho; Seorang yang memungkinkan berbagai hal sebagai objek untuk bisnisnya. Bahkan ketika PN Timah terancam kolaps, ia melakukan ide untuk membuka peternakan kuda meskipun kuda adalah hewan yang asing bagi komunitas Melayu.
7. Taikong Hamim; Guru mengaji di masjid di kampung Gantung.Dikenal sebagai sosok nonkonfromis dan sering memberlakukan hukuman fisik kepada anak-anak yang melakukan kesalahan.
8. Bang Zaitun; Seniman musik pemimpin sebuah kelompaok Orkes Melayu. Dikenal sebagai orang yang pernah mempunyai banyak pacar dan hampir memiliki 5 istri. Sebenarnya kunci keberhasilannya dalam percintaan adalah sebuah gitar. Ia pun mengajarkan hal tersebut pada Arai yang sedang mabuk cinta dengan Nurmala.
9. A Kiun; Gadis Hokian penjaga loket bioskop.
10. Nurmi; Berbakat memainkan biola, mewarisi biola dan bakat dari kakeknya yang ketua kelompok gambus di Gantung. Nurmi adalah tetangga Arai dan Ikal, seumuran, dan dia adalah gadis yang sangat mencintai biola.
11. Pak Cik Basman; Seorang tukang sobek karcis di sebuah bioskop di Belitong.
12. A Siong; Pemilik toko kelontong tempat Ikal dan Arai berselisih tentang penggunaaan uang tabungan
13. Deborah Wong; Istri A Siong dan ibu dari Mei Mei. Perempuan asal Hongkong yang tambun dan berkulit putih.
14. Mei Mei; Gadis kecil anak Deborah Wong.

Naskah Sang Pemimpi, menurut rencana akan diadaptasi juga menjadi film Sang Pemimpi yang juga diproduksi oleh tim yang sama yang membuat film Laskar Pelangi yaitu Miles Films dan Mizan Production dan direncanakan rilis tahun 2009.

Untuk mencari pemeran tokoh-tokoh Sang Pemimpi, menurut rencana Mira Lesmana akan melakukan kasting di Sumatera, Jakarta dan Bandung.

sumber ; http://id.wikipedia.org/wiki/Sang_Pemimpi#Film_Sang_Pemimpi

Etika Berbisnis

ETIKA BISNIS, SAAT MORAL JADI KEBUTUHAN

Deputi Bidang Pencegahan-KPK Waluyo bercerita di depan peserta workshop Etika Bisnis di Pertamina. Banyak perusahaan yang umurnya puluhan tahun bahkan ratusan tahun dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi, dan pegawainya pun bangga karenanya, pelaksanaan etika bisnis dan Good Corporate Governancenya menjadi salah satu sustainable competitive advantage. Waluyo menyebut Shell, BP, GE, Johnson and Johnson, sebagai di antara perusahaan yang dimaksud.
Sebaliknya perusahaan-perusahaan besar banyak yang bangkrut atau sekadar ‘mati nggak, hidup pun ogah’ karena penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan etika bisnis tidak konsisten.
“Lemahnya komitmen dan kepemimpinan dan tidak dipakainya instrumen di dalam penerapan etika bisnis,” kata Waluyo.
Kelemahan lain adalah dalam proses internalisasi code of conduct ke seluruh pegawai. Dalam bahasa Waluyo mereka mem-print code of conduct, lalu menempelkan di dinding (post), “Dan terakhir adalah pray, berdoa, ‘mudahmudahan pegawai saya membacanya,” Waluyo setengah bercanda.
Kesalahan lain adalah adanya intervensi dari beberapa pihak. “Nantinya seluruh BUMN itu free for doing leadership tanpa harus ada intervensi,” katanya.
Kalau seluruh BUMN bergerak ke arah corruption free menurut Waluyo sangat powerful karena ada 137 BUMN.
Waluyo memberikan batasan soal intervensi, bahwa sebuah korporasi akan maju dengan baik manakala dalam pengambilan keputusan tidak ada afiliasi yang meng-gantungi diri¬nya. “Saya melakukan ini for the best of the company,” ujar Waluyo mengumpamakan ujaran CEO BUMN.
Intervensi yang dimaksud tidak berkaitan dengan pihak penginter¬vensi dalam kapasitas pemegang saham. “Intervensi itu adalah intervensi yang sifatnya BOD tidak independen karena ada keterikatan power yang lain,” jelas Waluyo.
Apa kaitan satu sama lain antara korupsi, dilema etika, etika bisnis, dan Good Corporate Governance (GCG)?

Korupsi itu busuk; palsu; suap. Penyuapan; pemalsuan. Ini kalau menurut Kamus Bahasa Indonesia (1991). Kalau Kamus Hukum (2002) menyebutkan pengertian korpusi itu sebagai buruk; rusak; suka menerima uang sogok; menyelewengkan uang/barang milik perusahaan atau negara; menerima uang dengan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi.
Diartikan juga di Kamus Hukum itu bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Boleh cari definisi korupsi di The Lexion Webster Dictionary (1978). Di situ ada pengertian kebejatan; ketidakjujuran; tidak bermoral; penyimpangan dari kesucian.
Kalau Indonesia belakangan dikenal sebagai negara korup terkemuka di Asia, selain Filipina. Istilah korupsi itu berasal dari kata corruptio atau corruptus. Tentu bukan bahasa Indonesia atau bahasa Filipina. Atau bahasa Hongkong dan Singapura yang terkenal sarang korupsi sektor swasta. Corruptio adalah bahasa Latin yang berasal dari kata corrumpere, terakhir ini kata Latin yang lebih tua.
Bahasa Eropa ketiban tetesan bahasa tersebut. Lahirlan kata corruption, corrupt di Inggris; corruption (Perancis); corruptie, korruptie (Be-landa). Dari bahasa Belanda inilah konon kata itu turun ke bahasa Indonesia, yaitu korupsi.
Dalam bahasa hukum kita, korupsi adalah perbuatan secara melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara (UU No. 20 Tahun 2001).
Banyak item-item yang termasuk tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Tetapi agar tidak bingung mengategorikannya, maka agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai korupsi adalah:
(1) secara melawan hukum;
(2) memperkaya diri sendiri/orang lain;
(3) “dapat” merugikan keuangan/perekonomian negara.
Korupsi menurut buku kecil yang ditertibkan KPK Mengenali & Memberantas Korupsi sebenarnya tidak beda jauh dengan pencurian dan penggelapan. Hanya saja unsur-unsur pembentuknya lebih lengkap.
Kalau diumpamakan suatu wilayah, korupsi adalah wilayah hitam, yaitu wilayah yang secara etika jelas-jelas tidak diterima. Berhadapan dengan wilayah hitam adalah wilayah putih, yaitu wilayah yang secara etika dapat diterima.
Nah, di antara wilayah hitam dan putih itu ada wilayah abu-abu. Di situlah dilema etika berada. Korupsi, jelas tidak ada dilemanya, lha wong sudah jelas-jelas berstatus haram. Hukumnya jelas dan gampang dibedakan. Perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
Tingkatan korupsi itu lebih tinggi daripada sekadar tindakan mencuri dan penggelapan. Kalau pencurian -- mengutip buku KPK yang mengutip Pasal 362 KUHP -- adalah perbuatan secara melawan hukum mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud memiliki. Barang/hak yang berhasil dimiliki bisa diartikan sebagai keuntungan pelaku.
Sedangkan penggelapan -- masih menurut buku KPK (dikutip dari Pasal 372 KUHP) -- adalah pencurian barang/hak yang dipercaya-kan atau berada dalam kekuasaan si pelaku. Ada penyalahgunaan kewenangan atau kepercayaan oleh si pelaku.
Lalu wilayah abu-abu?
Kalau dalam suatu operasi perusahaan ditemukan praktek-praktek yang ‘rasa-rasanya’ tidak diterima etika, tetapi ‘kok menentukan kelancaran operasi perusahaan,’ itulah dilema etika.
Kalau tetap dilakukan ya itu sudah pelanggaran, seperti suap, uang pelicin, pungli, dan lain-lain. Tapi kalau tidak dilakukan operasi perusahaan bisa-bisa terganggu serius.
Itu daerah abu-abu!

Itulah sebab setiap perusahaan harus memiliki nilai-nilai perusahaan (corporate values) yang menggambarkan sikap moral perusahaan dalam pelaksanaan usahanya.
Lho, kok, bisa begitu, ya?
Bukankah orang berdagang terbiasa melakukan kecurangan? Mengurangi timbangan atau takaran? Menipu dan memperdaya pembeli? Yang penting untung!
Terakhir ini di dunia bisnis ada pergeseran dari nilai intelektual ke emosional dan kemudian ke spiritual. Konsep GCG mencerminkan sekali praktek bisnis yang dilandasi sisi moral dan etika.
Dalam Webster’s New Collegiate Dictionary disebutkan, bahwa etika didefinisikan sebagai:
1. the discipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation.
2. (a). set of moral principles and values, (b) theory or system of moral values, (c) the principles of conduct governing an individual or a group.
Intinya etika adalah prinsip-prinsip moral dan nilai, pembeda yang baik dan buruk.
Nah, kalau begitu mengapa orang melupakan prinsip bisnis yang dijalankan tokoh dunia yang namanya Muhammad bin Abdillah, sang Nabiyullah dan Rasulullah terakhir?
Yang diajarkan Muhammad Saw dalam berbisnis adalah nilai-nilai universal. (1) Siddiq (benar, dapat dipercaya); (2) Amanah (menepati janji); (3) Fathonah (memiliki wawasan luas); (4) Tabligh (berkomunikasi).
Seorang non muslim seperti Hermawan Kertajaya, yang kita kenal sebagai pakar marketing dari MarkPlus. “Bila ingin mempelajari prinsip dan etika bisnis, pelajarilah dari agama Islam dan juga Konfusius,” tuturnya seperti dikutip oleh sebuah situs.
Konfusius?
Sebagai seorang filsuf yang hidup sekitar tahun 500 SM, lanjut Hermawan Kertajaya yang juga keturunan Tionghoa ini, Konfusius adalah yang pertama yang berhasil menggabungkan berbagai keyakinan dari masyarakat Cina menjadi satu perangkat nilai luhur yang berdasarkan pada moralitas pribadi.
Konfusius mengajarkan moral, perilaku baik, kemanusiaan, terus belajar, dan menjaga keseimbangan.
Aa Gym dan Hermawan Kertajaya dalam bukunya Berbisnis dengan Hati menyebutkan definisi untung dalam bisnis adalah kalau bisnis menambah silaturahmi, menambah saudara. Juga kalau bisnis mendatangkan untung untuk orang banyak. Itulah untung.
KPK menjelaskan, nilai-nilai perusahaan merupakan landasan moral dalam mencapai visi dan misi perusahaan. Ada visi-misi dulu, baru kita bicara nilai-nilai perusahan.
Nilai-nilai universal yang dimaksud adalah honesty (kejujuran), respect on the rule of law (taat asas/peraturan), trust (kepercayaan, dapat dipercaya), common sense (kepatutan dan ke-pantasan), serta menghargai HAM.
Etika bisnis sendiri merupakan bagian in-tegral dari nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG). Nilai-nilai GCG itu hanya lima kaidah:
(1) Transparansi (Transparency);
(2) Akuntabilitas (Accountability);
(3) Responsibilitas (Responsibility);
(4) Independensi (Independency);
(5) Kesetaraan dan kewajaran (Fairness).
Kita sudah membahas soal pengertian GCG ini dalam segmen Mukadimah
Apa, sih, gunanya GCG?
Amerika Serikat harus melakukan restrukturisasi corporate governance sebagai akibat market crash pada tahun 1929. Bangkrutnya Enron, perusahaan besar di AS, belakangan ini juga akibat pelanggaran terhadap etika bisnis, yang notabene melanggar kaidah GCG.
Secara akademis orang menyebutkan kebutuhan GCG timbul berkaitan dengan prinsip agency theory, yaitu untuk menghindari konflik antara principal dan agentnya.
Hal ini bisa dipahami, kalau melihat pengertian istilah GCG itu sendiri, yang merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan.
KPK bilang dalam situsnya, bahwa GCG diperlukan untuk mendorong terciptanya pasar yang efisien, transparan, dan konsisten dengan peraturan dan perundang-undangan.
Masih menurut KPK, penerapan GCG perlu didukung oleh tiga pilar yang saling ber-hubungan, yaitu negara dan perangkatnya sebagai regulator; dunia usaha sebagai pelaku pasar; dan masyarakat sebagai pengguna produk dan jasa dunia usaha.
Dunia usaha berperan menerapkan GCG ini dengan antara lain menerapkan etika bisnis secara konsisten sehingga dapat terwujud iklim usaha yang sehat, efisien, dan transparan.
Prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah GCG adalah etika bisnis itu sendiri. Jelas, korupsi sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan perusahaan atau bahkan negara bertentangan sekali dengan kaidah-kaidah GCG.
Pertamina Clean adalah episode kesekian dari upaya Pertamina untuk menerapkan etika bisnis dalam keseharian operasinya. Beban sejarah masa lalu yang pahit yang pernah memberati pundak Pertamina terus dikubur dengan upaya membersihkan diri dari praktek-praktek korupsi, kolusi, dan konflik kepentingan. •••


sumber : http://www.pertamina.com/index.php?option=com_content&task=view&id=3111&Itemid=507

ETIKA BISNIS

Pelanggaran Iklan, antara Kreativitas dan Bisnis


Jakarta – Perkembangan dunia periklanan sekarang ini memang luar biasa. Banyak karya, baik di media elektronik maupun cetak yang membuat kita melongo, bangga dengan kreativitas mereka. Tapi jika kita mencermati lebih jauh, dari karya-karya tersebut, masih banyak pula iklan yang melanggar tata krama dan tata cara periklanan di Indonesia, baik yang disengaja maupun tidak.
Menurut siaran pers Badan Pengawas Periklanan PPPI, terdapat dua bentuk pelanggaran yang sering terjadi, yaitu yang merendahkan produk pesaing, dan penggunaan atribut profesi atau ”setting” tertentu yang menyesatkan. Beberapa iklan mengolah temuan-temuan riset tanpa menyinggung sumber, metode dan waktunya, sehingga seolah-olah mengesankan suatu kebenaran.
Dalam hal kategori produk, pelanggaran paling banyak ditemui adalah iklan obat-obatan dan makanan. Padahal, beberapa produk seperti obat-obatan, obat tradisional, makanan dan minuman sudah mempunyai aturan baku dalam beriklan. Meskipun ini sering dianggap menghambat kreativitas, namun sebenarnya di sinilah tantangannya. Karena menciptakan sebuah iklan yang dapat diterima semua kalangan tanpa dianggap menyesatkan atau membodohi masyarakat, memang tidak mudah.
Menurut Badan Pengawas Periklanan, ketentuan hukum positif dan etika yang saat ini banyak dilanggar adalah:
I. a. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II C No. 2 yang berbunyi: ”Dokter, ahli farmasi, tenaga medis dan paramedis lain atau atribut-atribut profesinya tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk obat-obatan, alat kesehatan maupun kosmetika.
b. SK Menkes 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas Bagian A No. 9 yang berbunyi : ”Iklan obat tidak boleh diperankan oleh tenaga profesi kesehatan atau aktor yang berperan sebagai profesi kesehatan dan atau menggunakan ”setting” yang beratribut profesi kesehatan dan laboratorium”.
c. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II C No. 10 ayat g yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh memanipulasi rasa takut seseorang terhadap sesuatu penyakit karena tidak menggunakan obat yang diiklankan”
d. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B No. 1 Ayat a yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh menyesatkan, antara lain dengan memberikan keterangan yang tidak benar, mengelabui dan memberikan janji yang berlebihan”.
e. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Makanan dan Minuman Bagian A No. 8 yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh dimuat dengan ilustrasi peragaan maupun kata-kata yang berlebihan, sehingga dapat menyesatkan konsumen”.
f. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas, Bagian B No. 103 yang berbunyi: ”Iklan obat harus mencantumkan spot peringatan perhatian seperti pada ketentuan umum”
Contoh iklan-iklan yang melanggar ketentuan adalah iklan-iklan TV Adem Sari, iklan TV Segar Dingin, dan iklan TV Kuku Bima yang melanggar butir I a dan b, sedangkan iklan TV Vegeta melanggar butir I a dan e. Di samping itu, iklan TV Marem Salep Kulit dianggap melanggar butir I f, dan iklan TV Betadine Mouth Wash melanggar butir I a, c, d dan f.
II a. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab B II B No. 3 Ayat a yang berbunyi: ”Iklan tidak boleh mengunakan kata-kata ”ter”, ”paling”, ”nomor satu” dan atau sejenisnya tanpa menjelaskan dalam hal apa keunggulannya itu dan harus dapat membuktikan sumber-sumber otentik pernyataan tersebut.
b. SK Menkes No. 368, Pedoman Periklanan Obat Bebas No. 8 yang berbunyi ”Iklan obat tidak boleh ditujukan untuk khalayak anak-anak atau menampilkan anak-anak tanpa adanya supervisi orang dewasa atau memakai narasi suara anak-anak yang menganjurkan penggunaan obat. Iklan tidak boleh menggambarkan bahwa keputusan penggunaan obat diambil oleh anak-anak”.
Contoh iklan-iklan yang melanggar ketentuan-ketentuan di atas adalah iklan TV Lactamil dan Iklan Cetak Mobil Ford, keduanya melanggar butir II a, dan iklan TV Betadine Plester yang melanggar butir II a dan b.
III a. Tata Krama dan tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B No. 3 Ayat b yang berbunyi: ”Iklan harus dijiwai oleh asas persaingan yang sehat. Perbandingan tidak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan konsumen”.
b. Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia Bab II B Ayat c yang berbunyi ”Iklan tidak boleh secara langsung ataupun tidak langsung merendahkan produk-produk lain”.
Di antara iklan-iklan yang melanggar ini terdapat iklan TV Motor Honda yang melanggar butir III b, iklan Cetak Tantum Verde melanggar butir III a, serta iklan TV Adem Sari dan Iklan TV Ellips Facial Creamy Foam yang melanggar butir III a dan b. (tot)


sumber ; http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/promarketing/2004/0106/prom2.html

Minggu, 13 Desember 2009

Heboh Sang Pemimpi

Sang Pemimpi" Membuka JIFFest 2009
Senin, 23/11/2009

Riri Riza (kiri), Mira Lesmana, dan Andrea Hirata (kanan)

Film Sang Pemimpi, sekuel dari film Laskar Pelangi, akan membuka Jakarta International Film Festival 2009 (JIFFest 2009).

Untuk ke-11 kalinya JIFFest akan digelar. Kali ini di Blitz Megaplex Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 4-12 Desember mendatang. Sebagai film pembuka, akan diputar Sang Pemimpi, lanjutan dari film Laskar Pelangi, yang sama-sama mengangkat novel karya Andrea Hirata dan disutradarai oleh Riri Riza.

"Film ini menceritakan problema yang harus dihadapi pada masa remaja. Lebih banyak tantangannya. Tidak hanya kemiskinan, tapi juga pencarian jati diri," terang Mira Lesmana, produser film tersebut dari Miles Films, Senin (23/11) di Jakarta. "Kaget, senang, dan bangga, penghormatan luar biasa, karena waktu itu filmnya belum selesai dan diminta untuk pembukaan JIFFest. Memang belum pernah ada pembukaan (JIFFest) dengan film Indonesia," lanjutnya.

Sang Pemimpi dipilih sebagai film pembuka JIFFest 2009 lantaran kualitasnya setara dengan kualitas film-film internasional. "Dia punya cerita yang Indonesia banget, yang sangat kuat, bisa mengangkat sisi lain Indonesia. Film ini juga dibuat setara dengan film bertaraf internasional. Kami juga ingin mengangkat Indonesia dengan film ini," terang Nauval Yazid, Festival Manager JIFFest 2009.

Dalam festival film yang diikuti oleh 24 negara dengan 114 film tersebut, semua film panjang Indonesia yang dirilis dari 1 Oktober 2008 hingga 30 September 2009 akan diseleksi untuk mengikuti Indonesian Feature Film Competition 2009 (IFFC 2009). Selain IFFC, JIFFest 2009 juga akan menyuguhkan Madani Film Festival 2009, yang berisi film-film bertema Islam dari seluruh dunia dengan tujuan untuk meningkatkan wawasan masyarakat mengenai sisi-sisi lain dari Islam yang jarang ditampilkan di media massa. Beberapa film unggulan dari Madani Festival 2009 adalah Letters to the President, The 10 Conditions of Love, dan Muallaf.

Sementara itu, melalui World Cinema Documentary-nya, JIFFest 2009 antara lain akan menyajikan Love the Beast, film pertama yang disutradarai oleh aktor internasional asal Australia, Eric Bana. (C9-09)

sumber : http://entertainment.kompas.com/read/xml/2009/11/23/e141743/sang.pemimpi.membuka.jiffest.2009

Pelanggaran Manajemen Resiko

Kasus Manajemen Perusahaan Penerbangan X


Edisi. 46/XXXV/08 - 14 Januari 2007

Jalan Lurus walau Kokpit Buta


Pilot pesawat X tak jarang menerbangkan pesawat dengan deretan instrumen di kokpit yang rusak. Ada yang nyasar, yang lain memilih mundur. Perhatian Kapten Pilot Joko (samaran) terhenti saat membaca satu bagian pada catatan yang baru diterimanya. Laporan itu menyebut, Boeing 737-300 yang akan diterbangkannya sejam lagi mengalami kerusakan pada sistem navigasinya. Catatan itu dibolak-balik, tetapi ia tak juga menemukan surat keterangan dari bagian teknik bahwa pesawat layak terbang. Sutan menolak menerbangkan pesawat milik maskapai perusahaan X itu dari Jakarta ke Padang."Tapi saya ditekan pihak owner (pemilik) melalui telepon agar menerbangkan pesawat itu," katanya.

Sutan akhirnya menyerah dan menerbangkan pesawat tanpa alat navigasi itu. Pesawat itu terbang seperti orang berjalan dengan mata tertutup saja. Selama penerbangan ia mengkhawatirkan keselamatan sekitar seratus penumpang yang dibawa-nya. Dia harus memakai insting untuk mencari arah Kota Padang. Untunglah, pengalaman terbang Sutan membuat pesawat tidak nyasar. Setelah insiden itu, Sutan merasa tidak nyaman dan aman bekerja di maskapai pesawat X. Saat dia berbagi cerita dengan kawan-kawannya sesama pilot, ternyata peristiwa serupa pernah mereka alami. Akhirnya joko bersama 16 pilot lainnya memutuskan mengundurkan diri dari pesawat X, Mei 2005.
Ternyata keputusan mundur itu berbuntut panjang. Pihak perusahaan X menuding rombongan pilot itu menyalahi kontrak kerja. Perusahaan membawa kasus ini ke pengadilan perdata. Mereka harus membayar semua biaya yang sudah dikeluarkan perusahaan, plus ganti rugi imateriil. Rata-rata setiap pilot harus membayar Rp 3,6 miliar. "Terus terang saya
tidak sanggup membayar uang sebesar itu," kata Sutan saat mengadukan nasibnya ke Komisi V DPR, Maret tahun lalu.
Kasus ini mestinya putus Kamis pekan lalu. Tetapi Pengadilan Negeri Jakarta Barat menundanya karena kuasa hukum perusahaan maskapai X tidak hadir. Rumusan fakta-fakta putusan juga belum selesai, salah satu anggota majelis hakim sedang cuti. "Sidang ditunda selama dua minggu," kata ketua majelis hakim, pak Indra (samaran). Penyelesaian melalui pengadilan tinggal menunggu waktu.Tetapi pemogokan 17 pilot pesawat X dengan alasan keamanan dalam penerbangan harusnya menjadi perhatian Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara di Departemen Perhubungan sebagai otoritas penerbangan. Jika tudingan joko dan kawan-kawannya benar, ratusan nyawa penumpang dan awak pesawat dalam setiap kali penerbangan menjadi taruhan.

Mungkin saja kecelakaan pesawat X dengan nomor penerbangan KI 574 di atas langit Sulawesi juga berkaitan dengan sistem navigasi. Percakapan terakhir yang terekam antara pilot Zaky (samaran) dan petugas air traffic controller (ATC) atau pemandu lalu-lintas udara di Bandara Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, menyangkut soal posisi pesawat. Setelah pesawat bermanuver menghindari empasan angin, pilot bertanya di mana posisinya. Padahal, sistem navigasi di kokpit pesawat cukup memberi informasi itu-kalau alat itu bekerja baik.

Terbang buta tanpa navigasi bukan kali ini saja dilakukan pilot pesawat X. Pesawat X yang berangkat dari Jakarta dengan tujuan Bandara Hasanuddin juga pernah nyasar, Februari tahun lalu. Pesawat tiba-tiba meminta mendarat di Bandara Tambolaka, Sumba, Nusa Tenggara Timur. Padahal jarak bandara kecil itu dengan Kota Makassar lebih jauh dibanding jarak Jakarta-Semarang. Saat itu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta Kepala Bandara Tambolaka menahan pesawat nyasar itu. Tetapi perusahaan X justru menerbangkan lagi pesawat menuju Makassar dengan mengganti pilot dan kopilotnya. Keputusan memindahkan pesawat yang rusak dari lokasi kejadian, memperbaiki, dan menerbangkan kembali tanpa izin merupakan pelanggaran berat. Sebab, penerbangan lanjutan itu menghapus semua rekaman data dalam kotak hitam yang bisa membongkar kejadian buruk yang terjadi sebelumnya. Akibat kejadian itu, polisi menahan Kapten A dan Kopilot Z.

Seorang mantan pilot pesawat X, yang menolak disebut namanya, mengaku campur tangan manajemen cukup besar. Padahal pihak manajemen tidak paham masalah pengoperasian pesawat. Dia menceritakan pengalamannya saat transit di Juanda Surabaya, Jawa Timur, sebelum meneruskan perjalanan ke Ngurah Rai Denpasar, Bali. Baru sepuluh menit penumpang meninggalkan pesawat, pilot dikagetkan dengan penumpang yang sudah kembali masuk pesawat. Padahal saat itu pramugari masih sibuk memeriksa perlengkapan dalam kabin, sementara pilot sedang mengecek instrumen di kokpit. "Kok, penumpang sudah naik?" sang pilot bertanya heran. Seharusnya ramp atau petugas di darat menunggu pilot menyatakan pesawat siap terbang. Setelah itu, mereka baru boleh memasukkan penumpang. Insiden itu tampak sepele, tetapi bisa membahayakan penerbangan. Saat transit, harusnya mesin dan rem pesawat diberi kesempatan melakukan pendinginan. "Paling tidak pesawat butuh waktu 40 menit untuk transit," kata sang kapten. Tapi apa boleh buat, pihak manajemen di Jakarta memerintahkan pesawat segera berangkat.

Ada contoh lain. Dalam penerbangan dikenal istilah hold item list. Jika terjadi gangguan pada instrumen tertentu, pesawat masih bisa terbang asalkan perbaikan harus segera dilakukan. Misalnya ada gangguan system navigasi, pesawat masih bisa terbang asalkan ada langkah-langkah teknik tertentu. Biasanya pilot masih berani terbang jika jumlah gangguan dalam daftar ini hanya terjadi pada satu atau dua instrumen. "Tapi kalau sampai lima item, ngapain harus terbang. Kita kan lama-lama jadi takut setiap mau terbang," kata mantan pilot pesawat X ini.

Kalau saja maskapai penerbangan mengikuti aturan keselamatan penerbangan atau CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yang ditetapkan pemerintah, keamanan pesawat lumayan terjamin. Mantan pilot Adam ini tak menampik kenyataan bahwa maskapai yang pesawat pertamanya terbang pada Desember 2003 ini masih memperhatikan faktor keamanan. "Tetapi batas toleransinya diturunkan," katanya. Toleransi penggunaan bahan bakar juga minim. Manajemen menuntut pesawat terbang lurus ke bandara tujuan untuk menghemat bahan bakar. Akibatnya, pilot tidak berani terlalu banyak bermanuver. Kalau pesawat terus digeber seperti itu, "Saya punya insting maskapai ini menjelang titik kritis." Dia akhirnya memutuskan ikut rombongan untuk keluar. Artinya, pemerintah perlu pasang mata lebih baik di era penerbangan murah ini. Pemerintah tak boleh bertindak setelah kecelakaan terjadi seperti selama ini. Pada September 2005, pesawat Mandala gagal terbang dari bandara Medan. Pesawat ambruk dan menelan korban 101 penumpang tewas, bersama 42 penduduk setempat. Menteri Perhubungan kemudian melakukan inspeksi mendadak ke Bandara Soekarno-Hatta, lima hari kemudian.

Hasil inspeksi mendadak itu mengagetkan. Saat itu ditemukan lima pesawat yang tidak siap terbang dari maskapai pesawat X, Batavia, dan Mandala Airlines. Itu pun yang dicek hanya pesawat Boeing 737-200 yang
serinya sama dengan pesawat Mandala yang terbakar. "Lima pesawat dikandangkan sampai item yang rusak diperbaiki sesuai dengan standar," kata Hatta. Di depan Komisi V DPR, Hatta berjanji stafnya akan melakukan pengecekan lebih sering, setidaknya setiap dua bulan sekali.

Bagaimana keamanan pesawat X? Dihubungi Tempo, Direktur Komersial perusahaan maskapai X, Gugi Pringwa Saputra, mengakui maskapainya menerapkan efisiensi konsumsi bahan bakar karena mengunyah 60 persen dari total pendapatan. "Kami bukan mengurangi jatah, tapi memperpendek jarak tempuh," katanya. Misalnya rute antarkota berbelok-belok, Adam Air meminta pihak pemandu lalu-lintas penerbangan agar bisa menempuh rute yang lebih lurus. Hasilnya, mereka bisa menghemat belanja sampai sepuluh persen. "Ini penghematan yang luar biasa," katanya. supri menampik tudingan maskapainya menyepelekan keselamatan penumpang. Menurut dia, sertifikat kelaikan penerbangan masih mentoleransi waktu transit pesawat hanya 20 menit. Bahkan tidak transit pun bisa, langsung terbang lagi asalkan tidak ada masalah dari segi mesin atau teknis. "Penumpang sendiri kan ingin cepat," katanya. Soal intervensi pihak manajemen kepada pilot? "Itu cerita lama dari seseorang yang tidak puas dengan manajemen," kata supri (samaran).


sumber :http://boolie2woolie.multiply.com/journal/item/36

Kamis, 19 November 2009

Etika Bisnis

"Mendapatkan Dolar Dalam Sekejap”

Bagi yang sering berurusan dengan dunia maya, pasti sudah kerap mendengar yang namanya bisnis online. Dan saya yakin, pasti sebagian dari anda sudah mempunyainya. Jika diringkas, bisnis online adalah bisnis yang RELATIF mudah dan potensi penghasilannya tidak terbatas. Tidak terbatas? Ya, karena market yang ada tidak pernah tidur dan bisa dari belahan bumi mana saja (tentunya selama tempat itu terjangkau oleh sambungan internet?hee..). Hebatnya lagi, penghasilan Anda tidak kena pajak. Itu yang membuat penghasilan Anda semakin besar.

Seringkali, para internet marketer mengatakan bahwa bisnis ini TIDAK SULIT dengan menunjukkan bukti rekening tempat mereka menampung penghasilan dari bisnis ini yang besarnya bahkan sampai milyaran rupiah, bisa dilakukan oleh siapa saja dan dari mana saja (tentunya satu syarat mutlaknya adalah adanya koneksi internet. Bahkan, orang yang baru ngerti internet pun bisa melakukannya. Dari sisi jam kerja, dibutuhkan tidak lebih dari 2 jam bahkan 1 jam perhari untuk mengelola bisnis ini untuk mendapatkan jutaan rupiah dalam waktu satu bulan atau bahkan income pasif tidak terbatas. LUAR BIASA. Hal-hal di atas adalah ciri dari promosi bisnis online yang dilakukan oleh internet marketer dan netpreneur melalui berbagai cara. Mulai cara yang baik dan sopan sampai cara-cara yang tidak bertanggungjawab alias spamming. Namun, dibalik semua kemudahan yang dijanjikan, ada satu potensi budaya baru yang bisa muncul sebagai akibat dari bisnis ini?KEMALASAN dan Krisis Moralitas.

Berbagai tata cara di atur dalam proses campaign produk, yang tentu saja di embel-ebeli dengan kalimat yang menggiurkan. “Cara Mudah Dapat Dolar, Ongkang Kaki Dolar mengalir ndiri, Cara Jitu Mendapapatkan Dolar, Tips dan Trik bisnis online, bahkan ada yang mengunakan frasa “Cara Malas Dapat Duit Melimpah“. Ini adalah model-model kata atau frase iklan yang sering dipakai untuk memancing dan menggerakkan orang mengklik link yang kita pasang.

Hal ini masuk akal, karena semakin banyak trafik yang klik dan masuk ke blog atau situs kita, akan semakin besar potensi pendapatan (walaupun ada factor-faktor lain dalam blog atau situs kita yang memenetukan orang mau membeli produk kita atau tidak) karena pada hakikatnya bisnis online adalah masalah rasio dan angka. Samalah, bisnis apapun dan yang model bagaimanapun pasti menganut paham ini. Gampangnya, kalau iklan kita semakin sering dibaca oleh banyak orang, maka potensi orang tertarik untuk membeli juga semakin besar. Sama saja kok sebenarnya. Cuma, bisnis online lebih menjajnikan dari sisi trafik dan pangsa pasar.

Etika Bisnis Online

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis online. Untuk meraih keuntungan, masih banyak pihak yang melakukan berbagai pelanggaran moral.

Seperti yang telah kita lihat sekarang ini, fenomena intrik yang bisa di bilang “kurang bersih” telah banyak di buktikan. Sebagai contoh, mas Eko nurhuda mengungkapkannya melalui postingan ini. Dengan bahasa yang sederhana, ia mencoba untuk membuka mata kita tentang pengalaman pribadinya terhadap salah satu provider yang menyediakan bisnis online.

Belum lagi berbagai fenomena yang lain, seperti melakukan utak-atik HTML pada script google adsense, mencatut blog tanpa konfirmasi sebelumnya kepada owner blog, dan hal-hal lainnya.

So, saya secara pribadi sangat menghargai netpreneur atau internet marketer yang memberi nama situsnya dengan nama yang memberikan inspirasi dan motivasi yang seperti ini.

Terakhir, bisnis online bukan hal yang harus ditakuti dan dihindari tetapi harus dicoba. Coba terus, jangan takut dan mundur. Yang salah adalah kalau kita tidak mau mencoba atau mencoba dengan obsesi yang salah yang pada akhirnya membuat kita menyebarluaskan obsesi sesat kita dengan menjadikan orang lain sebagai seorang pemalas dan pemimpi sejati. So, dengan posisi seperti ini paling tidak saya sudah tahu untuk sukses di binis online diperlukan usaha yang bertanggungjawab dan penuh kerja keras.

sumber : http://mymoen.com/mendapatkan-dolar-dalam-sekejap-etika-bisnis-online

Pelanggaran Berbisnis

Axis Bantah Langgar Etika Bisnis BlackBerry

Jakarta - Natrindo Telepon Seluler membantah semua tudingan yang dialamatkan kepadanya tentang pelanggaran etika bisnis dalam hal menyediakan smartphone BlackBerry Axis dalam kondisi unlocked.

"Kebijaksanaan yang diambil Axis sama sekali tidak melanggar ketentuan dan etika bisnis," sergah Head of Corporate Communication Axis, Anita Avianty, kepada detikINET, Kamis (2/7/2009).

Menurutnya, Research In Motion (RIM) selaku produsen prinsipal dari ponsel cerdas tersebut memberikan keleluasaan kepada carrier atau mitra operatornya untuk memilih kondisi smartphone BlackBerry yang mereka inginkan. Baik itu terkunci secara ekslusif untuk layanan satu operator saja (locked) maupun terbuka untuk semua (unlocked).

"Jadi, keputusan untuk locked atau unlocked smartphone BlackBerry lebih didasarkan pada pertimbangan bisnis masing-masing carrier," jelas Anita lebih lanjut.

Sebelumnya, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI) sempat mengkritisi kebijakan yang diambil RIM kepada Axis mengenai penyediaan BlackBerry unlock.

Menurut Direktur Kebijakan dan Perlindungan Konsumen LPPMI Kamilov Sagala, kebijakan tersebut melanggar etika bisnis jika tidak equal treatment untuk semua mitra operator. Axis pun keberatan karena pihaknya termasuk yang disebutkan melanggar etika bisnis tersebut.

"Sebagai salah satu operator 3G dan GSM yang beroperasi di Indonesia, Axis selalu menjunjung tinggi etika bisnis serta memenuhi ketentuan yang diatur di dalam peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia," tandas juru bicara operator yang hampir seluruh sahamnya dikuasai asing ini. ( rou / ash )

sumber : detik.com

TanPa JuDuL

Bila hati telah berkata
Sulit untuk melupakannya
Meski kau sudah menyakitiku
Aku tetap menyayangimu


Raga ini bisa terima
bila kau jauh dariku
Tapi hati ini
sulit untuk menerimanya
bila kau jauh dari sisiku


Aku memang bukan seorang wanita yang sempurna
Tapi aku ingin menjadi yang sempurna
Mungkin bagimu aku ini tak ada
Tak berarti apa-apa
Tapi bagiku kaulah segalanya

HeBoH FiLm 2012

Baru seminggu diputar di bioskop-bioskop Indonesia, film 2012 telah menimbulkan kehebohan. Film yang bercerita tentang kejadian 21 Desember 2012 sebagai akhir jaman dianggap telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menyesatkan. Inilah yang menjadi alasan penolakan film ini di banyak tempat. MUI Kabupaten Malang telah melarang pemutaran film ini. MUI kota Solo juga mengeluarkan larangan serupa, dan sangat mungkin larangan-larangan semacam ini terus berlanjut. Bahkan siswa-siswa dan guru di sebuah sekolah di Jawa Barat kemarin berdemo menentang pemutaran film yang dianggap meyesatkan ini. Film yang dibintangi John Cusack sebagai tokoh utama dan berperan sebagai Jackson Curtis ini betul-betul menuai kontroversi.
Film ini dibuat berdasar akhir penanggalan suku Maya Kuno, meski secara implisit film ini sama sekali tidak menyebutkan suku Maya Kuno. Suku Maya Kuno dikenal memilik peradaban tinggi dan penanggalan yang berakhir pada 21 Desember 2012 dianggap oleh beberapa pihak sebagai akhir dari dunia ini (kiamat). Kiranya inilah antara lain sumber kontroversi tersebut.
Dalam Al Qur’an adanya akhir jaman diyakini, namun demikian tidak ada seorang pun yang tahu kapan waktunya. Hanya Allah swt. yang mengetahuinya. (Q.S. al-A’Raf/7:187). Iman pada hari akhir merupakan rukun iman yang kelima.
Melalui perumpamaan tentang pohon ara, Yesus menceritakan tentang adanya akhir jaman yang juga tidak ada seorang pun mengetahui kapan waktunya, terkeculai hanya Bapa (Mark. 13-24-32).
Kiranya jelas bagi kita bahwa akhir jaman pasti akan datang, namun demikian tiada seorang pun yang mengetahuinya, tidak juga suku Maya Kuno. Hanya Tuhanlah yang mengetahuinya. Hal inilah yang hendaknya kita jadikan dasar menyikapi kontroversi film ini. Tontonlah film ini sebatas sebagai hiburan semata. Terlebih memang adegan yang disuguhkan selama lebih dari dua jam ini cukup menarik. Gedung-gedung yang runtuh, jatuhnya bola api, dan teriakan-teriakan histeris cukup memacu adrenalin. Rolland Emmerich sang sutradara berhasil menguras emosi penonton.
Film 2012 bukanlah film pertama yang mengisahkan akhir jaman. Sebelumnya Rolland Emmerich juga mendulang sukses melalui film Independence Day dan The Day After Tommorow. Barangkali ketika film tersebut beredar, arus informasi belum sederas sekarang maka film tersebut tidaklah menimbulkan kontroversi seperti 2012 ini. Setiap hari kita saksikan di televisi berita tentang film 2012. Tidak sedikit yang menentang, namun anehnya justru penonton membludak di mana-mana. Bahkan studio 21 di Solo perlu menambah tempat pemutaran menjadi tiga studio. Rupanya terbukti bahwa pelarangan dan demo menentang film ini membuat film ini dibicarakan di mana-mana dan pada akhirnya justru menimbulkan penasaran dan menjadi promosi bagi film ini.
Akhirnya marilah kita bijak menyikapi film ini. Tontonlah film ini sebatas sebagai tontonan, hiburan. Jangan campur adukkan iman ketika menonton film ini. Jika kita mencermati di luar film 2012 masih banyak tontonan lain (baca: film) memprihatinkan. Kiranya kita lebih selektif dan cermat dalam memilih tontonan dan bijaksana menyikapinya.

sumber : kompas

Jumat, 13 November 2009

PUISI CURAHAN HATI

AWAL DARI SEBUAH PERTEMUAN ADALAH PERPISAHAN

Kita bertemu disaat engkau redup
Disaat kau membutuhkan sebuah cahaya
Kita bertemu disaat aku rapuh
Disaat aku membutuhkan sebuah penyanggah hati

Mungkin aku bukan sebuah cahaya yang engkau butuhkan,
tapi engkau adalah sebuah penyanggah hati yang aku butuhkan.

Mengapa,
Disaat cahaya masih ingin bersinar
engkau pergi...?
Mengapa,
Disaat hati ini mulai membaik
engkau menghilang
Meninggalkan sebuah cahaya
dengan membiarkan sinarnya kosong...


to be countinue....!!!

Kamis, 12 November 2009

tips-tips

Usir Sakit Lambung dengan Teratur Makan


Foto: Ist

PENYAKIT lambung bisa menimpa siapa saja. Mulai dari remaja, orang dewasa, hingga manula. Banyak faktor menyebabkan seseorang terkena penyakit lambung dan salah satu faktor penyebabnya adalah makan tidak teratur.

Sebenarnya bukan karena makan yang tidak teratur saja yang bisa menyebabkan naiknya asam lambung yang memicu terjadinya penyakit maag.

Namun pemicu lainnya yang sekarang semakin banyak ditemui khususnya di masyarakat perkotaan adalah karena stress berkepanjangan. Sebenarnya lambung setiap orang terdiri dari bagian atas yang disebut fundus, batang utama, dan bagian bawah horizontal atau yang biasa disebut dengan antrum pilorik.

Pada saat makanan masuk ke dalam lambung, lambung membentuk lingkaran-lingkaran konsentris pada korpus dan fundus gastrikus. Makanan yang paling baru terletak paling dekat dengan lubang esofagus dan makanan yang paling lama terletak dekat dengan dinding lambung.

Kelenjar dalam lapisan mukosa lambung mengeluarkan cairan pencerna penting, yaitu getah lambung. Getah ini berupa cairan asam bening tidak berwarna, yang mengandung 0,4 persen asam kiorida (HCI), yang mengasamkan semua makanan dan bekerja sebagai zat antiseptik dan desinfektan, menghasilkan organisme, dan memberi protein. Dalam getah lambung ini terdapat beberapa enzim pencerna.

Secara umum, lambung memiliki fungsi utama diantaranya adalah sebagai tempat menyimpan makanan hingga dapat ditampung dalam jumlah besar pada bagian bawah salunan pencernaan. Lambung juga berfungsi untuk mencampur makanan dengan getah lambung hingga membentuk campuran setengah padat yang dinamakan kimus. Fungsi terakhir lambung adalah mengeluarkan makanan perlahan-lahan dari lambung masuk ke usus halus dengan kecepatan yang disesuaikan untuk pencernaan dan absorpsi usus halus. Jika sistem ini terganggu, maka kemudian muncullah penyakit yang terkenal dengan nama maag.

Penyakit radang lambung atau maag, sering diakibatkan waktu makan yang tidak teratur dan jenis serta mutu makanan yang kurang baik. Radang pada dinding lambung berupa iritasi atau infeksi membuat dinding lambung menjadi merah, bengkak, berdarah, dan terparut. Penyebab iritasi pada lambung ini antara lain, alkohol, obat-obatan seperti aspirin dalam dosis tinggi, kafein, kortikosteroid, antimetabolit, butazolidin, dan indosin.

"Jadi jika memiliki gangguanlambung hindarilah mengonsumsi obat atau makanan yang mengandung bahan-bahan tersebut," kata dokter spesialis Penyakit Dalam Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Irwan Nasution.

Radang dinding lambung yang kronis kemungkinan disebabkan oleh kembalinya empedu dan asam lain ke dalam lambung, bakteri, penyakit ginjal, infeksi, anemia, diabetes, dan beberapa hal lain yang mengiritasi. Gejala-gejala yang ditunjukkan bila seseorang menderita penyakit radang lambung adalah, lambung terasa tidak enak, muntah, muntah darah, mual-mual, kram perut dan nafsu makan menurun.

Lebih lanjut, ditambahkan Irwan, yang perlu dilakukan untuk mengatasi penyakit maag tersebut selain berkonsultasi dengan dokter yang tepat, memperhatikan makanan dan berolahraga yang sesuai usia dan berat badan.

"Hindari makanan yang pedas-pedas dan bahan-bahan makanan yang mengandung aspirin. Makanlah makanan yang lunak, dengan jumlah yang sedikit tetapi berulang-ulang," katanya menambahkan.

Untuk mengantisipasi agar maag atau penyakit lambung tidak terlalu menganggu, dokter ramah tersebut menyarankan agar mengonsumsi obat-obat maag resmi yang tersedia di pasar. Asalkan hati-hati memilih produk dan sesuaikan dengan kebutuhan tubuh. "Boleh saja meminum obat maag di pasaran, asalkan dan lebih baik jika dikonsumsi atas petunjuk dokter," katanya.
(Koran SI/Koran SI/tty)
08/11/2009 - 17:29

Intel Lakukan Kecurangan Bisnis
Donny Andhika

INILAH.COM, Jakarta- Intel yang mendominasi pasar microchip komputer pribadi menghadapi gugatan hukum Federal atas “ancaman ilegal” yang digunakan untuk mendominasi penjualan microchip.

Pengadilan New York menuduh Intel melakukan "suap dan pemaksaan" untuk membuat produsen komputer membeli chip dari perusahaannya. Jaksa penuntut Andrew Cuomo mengatakan gugatan federal anti-persaingan dilayangkan pada Intel, setelah penyelidikan selama hampir dua tahun.

Intel mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "keputusan untuk mengajukan gugatan terhadap kita salah".

Semakin cepat Intel ditindak, semakin cepat seluruh industri komputer dapat melanjutkan, kata Ed Black, ketua asosiasi industri komputer dan komunikasi.

Pada bulan Mei, Intel didenda US$ 1.5 miliar oleh otoritas persaingan Eropa. Perusahaan membantah dengan mengatakan tidak bersalah dalam kasus itu dan sekarang sedang dalam proses naik banding.

Cuomo mengatakan Intel, pembuat semikonduktor terbesar di dunia, telah terlibat dalam sebuah "kampanye sistematis yang ilegal di seluruh dunia". "Daripada bersaing dengan adil, Intel menggunakan penyuapan dan paksaan untuk memelihara cekikan di pasar," ia menambahkan.

"Tindakan Intel tidak adil bagi pesaing potensial, serta melukai konsumen yang merasa dirampok dengan mengatakan produk lebih baik dan harga yang lebih rendah."

Cuomo mengatakan rincian kasus terungkap dalam pertukaran email yang terjadi. Intel dituduh membayar jutaan dolar setiap tahunnya sebagai imbalan bagi pembuat komputer atas pembelian chip yang mereka lakukan. [ito]

http://inilah.com/berita/teknologi/2009/11/08/178144/intel-lakukan-kecurangan-bisnis/

Jumat, 06 November 2009

pelanggaran etika bisnis

Dell Dituntut Karena Baterai Laptop

Rabu, 17 Januari 2007 | 14:20 WIB

TEMPO Interaktif, ONTARIO:Perusahaan manufaktur komputer Dell kembali menghadapi tuntutan berkaitan dengan beberapa kasus baterai panas (overheat) yang terjadi pada komputer jinjing buatannya. Kali ini tuduhan dilayangkan beberapa pengguna dari Kanada terhadap lima model laptop Dell, yaitu Inspiron 1100, 1150, 5100, 5150, dan 5160.

Menurut tuduhan, model-model di atas adalah laptop Dell yang paling sering bermasalah setelah masa garansi setahun dari Dell habis. Thad Griffin, salah satu penggugat asal Aurora, Ontario, merasa dirugikan karena harus mengeluarkan ratusan dolar untuk memperbaiki laptopnya yang rusak.

Dalam kasus ini, Dell dituduh lalai karena tetap mendesain, membuat, serta memasarkan komputer-komputer bermasalah itu walaupun telah ada laporan problem yang timbul.

"Aksi ini adalah upaya untuk mendapatkan kompensasi yang adil terhadap konsumen Kanada pemilik laptop yang rusak," ujar Joel Rochon, pengacara Griffin dari kantor pengacara Rochon Genova.

Kasus ini bukan pertama kalinya bagi Dell. Perusahaan komputer asal Texas itu pada September lalu juga pernah mendapatkan tuntutan yang sama di pengadilan distrik Northern District of California. Dalam sidang itu, Dell setuju untuk memperpanjang garansi terbatas selama setahun kepada penggugatnya sehingga segala penggantian AC adapter, heatsink, motherboard, serta ongkos perbaikan ditanggung Dell.

http://www.tempointeraktif.com/hg/it/2007/01/17/brk,20070117-91437,id.html

Senin, 12 Oktober 2009

pelanggaran iklan 2

SEBANYAK 56 BIRO IKLAN MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA
Laporan : H.Erry Budianto.
Bandung-Surabayawebs.com

Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terskhir ini.
Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.

Sumber :
http://surabayawebs.com/index.php/2008/01/10/sebanyak-56-biro-iklan-melakukan-pelanggaran-etika/

pelanggaran atas merek dagang

Pelanggaran atas Merek Dagang
Wed, 07 Jan 2009 00:43:45 -0800
Pelanggaran atas Merek Dagang
Kompas, Rabu, 7 Januari 2009


Menanggapi surat Saudari Sari di Kompas (28/11/2008), ”Regulator Gas Dirusak”, dengan ini kami sampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran atas merek dagang kami. Pada kasus tersebut, regulator diberi merek Blue Gas, sedangkan merek dagang kami adalah Blue Gaz.
Penjualan kami adalah dengan sistem langsung: penjualan kompor secara paket (kompor lengkap dengan tabung, regulator, selang, dan clamp dengan merek resmi Blue Gaz) sehingga selalu terjamin keamanannya. Untuk isi ulang gas dan penyediaan suku cadang, kami bekerja sama dengan penyalur dan agen yang secara resmi ditunjuk oleh PT Blue Gas Indonesia. Tidak pernah kami menjalin kerja sama dengan instansi mana pun untuk menjual secara langsung semua produk kami kepada konsumen. Apalagi pada kasus tersebut, penjual mengatasnamakan juga Pertamina dan merusak regulator milik konsumen.
Tenaga penjual Blue Gaz adalah tenaga penjual resmi dan selalu memakai seragam Blue Gaz. Apabila konsumen menemukan kejanggalan atau hal-hal yang mencurigakan, kami dapat dihubungi di (021) 48702079 (ext 147). Atau layanan SMS di 081380088833 dengan format ”BG nama alamat isi pesan/keluhan”.

Mohammad Sudharmoko
Product & Brand Manager PT Blue Gas Indonesia
Sumber : Kompas.com

pelanggaran iklan

MENYOAL PELANGGARAN IKLAN ROKOK

Oleh. Rachmad Pua Geno *

Pada beberapa hari ini, masalah iklan di luar ruangan (billboard) di kawasan Kota Surabaya banyak disorot oleh berbagai media dan masyarakat, pemasangan iklan billboard disinyalir tidak mengindahkan estetika keindahan Kota Surabaya, akibatnya kawasan Surabaya bagaikan ‘Hutan Iklan’ yang ditumbuhi ‘pohon-pohon iklan’ secara liar, sehingga membuat semrawut Kota Surabaya. Ternyata pada “kasus iklan”, selain mengganggu estetika keindahan kota, iklan-iklan yang tersebar di berbagai kawasan Kota Surabaya juga melanggar hukum.
Pelanggaran hukum ini terjadi pada sebagian besar iklan-iklan yang memasang produk rokok. Iklan rokok, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Dalam PP ini, pengaturan mengenai iklan diatur secara khusus dalam bagian Iklan dan Promosi, pada pasal 18 menyebutkan materi iklan rokok dilarang untuk ; Pertama, iklan rokok dilarang menyarankan atau merangsang orang untuk merokok. Kedua, menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan. Ketiga, memajang orang lagi menghisap rokok diharamkan. Keempat, mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok (menampilkan batang dan bungkus rokok). Kelima, iklan rokok harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan, yaitu “ Merokok dapat menyebabkan kanker, jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku usaha yang melanggar aturan ini, menurut PP 38/2000 pasal 37, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.
Selain dalam PP 38/2000, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, juga mengatur iklan rokok. Pada pasal 13 disebutkan, iklan rokok tak boleh memvisualisasikan batang atau asapnya. Bila melanggar aturan dapat dipidana, didenda, atau keduanya sekaligus.
Dalam pelaksanaannya, ternyata banyak iklan rokok yang menabrak aturan ini. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Oktober hingga November 2000, diketahui banyak iklan rokok, khususnya di media luar ruangan yang melanggar, indikasinya masih banyak iklan rokok yang menampilkan adegan orang merokok, memvisualisasikan batang dan bungkusnya serta tidak mencantumkan peringatan bahaya merokok, kalaupun mencantumkan, masih menggunakan model lama “Peringatan pemerintah : merokok dapat merugikan kesehatan” (Gatra, edisi 27 Januari 2001). Sementara iklan rokok di kawasan Surabaya, berdasarkan pengamatan kasat mata, situasinya tidak terlalu jauh berbeda.
Bahkan untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran ini, Komnas Penanggulangan Masalah Merokok (PMM) dan YLKI mengajak masyarakat untuk melakukan somasi kepada pelaku usaha yang terkait dengan pelanggran iklan rokok ini.
Tentunya kita sempat bertanya dalam hati, mengapa iklan rokok harus diatur super ketat seperti sekarang ini ? Ada baiknya kita mengetahui raison d’etre-nya agar kita lebih arif dan bijaksana dalam menilai situasi ini. Sedikitnya ada beberapa kondisi yang dapat menjelaskan mengapa iklan rokok perlu diatur secara lugas dan tegas.
Pertama, sikap tegas dalam aturan iklan rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dengan memberikan informasi yang benar tentang rokok. Menurut data Depkes RI, kematian akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok di Indonesia mencapai angka 57.000 per tahun, sementara pertumbuhan perokok di Indonesia yang merupakan tertinggi di dunia, yaitu 44 persen dari tahun 1996-1997. Masyarakat Indonesia dikenal sebagai pengonsumsi rokok terbanyak, dengan 188 miliar batang pertahun.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menemukan sedikitnya 3,5 juta manusia mati atau 10.000 per hari. Untuk tahun 2020, dapat mencapai 10 juta orang akan mati akibat rokok, dimana 80 persen berasal dari negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia yang dapat mencapai 7 juta jiwa pada 2030 (Jawa Pos, 14/3/00). Prediksi ini tidaklah berlebihan, mengingat pertumbuhan perokok di Indonesia tertinggi di dunia.
Kedua, Iklan rokok ternyata punya peran penting dalam menentukan dan mendorong kebiasaan merokok pada masyarakat, seperti dalam polling Deteksi Jawa Pos (Maret 2000), menyebutkan paramuda merokok pertama kali salah satunya pendorongnya karena buaian iklan rokok yang ‘sangat merangsang’.
Selama ini, iklan dan promosi rokok semakin tidak etis karena melakukan pembodohan dan indoktrinasi brand image yang luar biasa dalam mempromosikan rokok, karena dimana-mana masyarakat harus berjumpa dengan iklan-iklan rokok. Rokok digambarkan sebagai lambang kejantanan, kesuksesan, kenikmatan, kebebasan, kedewasaan dan lain-lain. Semuanya tidak menggambarkan kondisi nyata pada rokok, yang merupakan ‘pembunuh berdarah dingin’ pada manusia.
Dengan kata lain, pengaturan iklan rokok yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ketiga, Sebagai upaya penyelamatan ancaman the lost generation akibat dari rokok. Saat ini sekitar 1,1 miliar perokok di dunia, dan bila pola ini menetap akan meningkat menjadi 1,6 miliar di tahun 2025. Setiap harinya 80-100 ribu remaja di dunia menjadi pecandu dan ketagihan rokok. Bila pola ini terus menetap maka sekitar 250 juta anak-anak yang hidup sekarang ini akan meninggal akibat yang berhubungan dengan kebiasaan rokok.
Ketiga alasan itulah, yang setidaknya mendasari pentingnya aturan iklan rokok, karena bila tidak ada aturan yang tegas seperti itu, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara smoking friendly. Negara yang ‘bersahabat’ dengan rokok mempunyai ciri khas antara lain; iklan rokok berkembang pesat, sementara kampanye anti rokok sangat kurang, pemerintah dan profesi kesehatan tidak serius menghadapi dampak rokok, opini dan artikel anti rokok di media massa jarang, dan merokok pun dianggap sebagai kebiasaan normal.
Dibanding negara-negara lain, aturan tentang iklan rokok di Indonesia telah jauh tertinggal. Thailand sejak tahun 1979, iklan rokok telah dilarang dan diatur lewat Undang-Undang. Begitu juga di Bhutan, telah melarang total iklan rokok pada media cetak dan elektronik, sementara Srilanka melarang pengiklanan rokok pada media elektronik.
Di California, Amerika Serikat, malah lebih ‘lucu’, mereka menggunakan media yang sama (media luar ruangan atau billboard) untuk melakukan kampanye anti rokok, gambar dan modelnya sama namun pesan atau isinya yang berbeda. Dengan cara ini, menurut laporan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) serta Depkes California menyatakan bahwa papan iklan anti rokok seperti itu punya andil besar memangkas jumlah penderita kanker paru-paru di California hingga 14 persen (Gatra, edisi 27 Januari 2001).
Akhirnya, perlu disadari bahwa “Kesehatan Adalah Hak Asasi Manusia”. Oleh karena itu, akses informasi dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat haruslah terjamin. Mengingat kesehatan, disamping pendidikan dan ekonomi, sangat menentukan kualitas sumber daya manusia. Memang tidak mudah dijalankan, tetapi kalau tidak dimulai sekarang, korban-korban akibat rokok akan terus berjatuhan.

Sumber :
http://puageno.multiply.com/journal/item/13/Menyoal_Pelanggaran_Iklan_Rokok

tulisan 3 etika bisnis

Etika Bisnis yang terjadi di Supermarket Daerah Depok

Makin banyaknya produk-produk cina yang beredar sekarang ini makin meresahkan masyarakat. Mungkin banyak yang berpendapat jika berbelanja di supermarket yang sudah memiliki nama ini akan lebih baik dari pada membeli produk di pasar-pasar tradisional,tapi pendapat ini salah.Terbukti dari penelitian yang saya lakukan, di sebuah supermarket di daerah depok masih saja menjual produk-produk cina yang di larang pemerintah contohnya karena tidak di sertai kode halal, tanggal kadaluarsanya, dan tidak tercantum kadungan apa saja dalam produk tersebut sehingga mempersulit para konsumen untuk mengetahui bahan-bahan apa saja yang tergantung.
Kasus obat nyamuk Produk X

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk X yang diproduksi oleh PT Y dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik X dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Produk X yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk X yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis X2,1 A (jenis semprot) dan X 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Y ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk X.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

2. Analisis Kasus
Ditemukannya zat berbahaya seperti Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dibuat oleh PT Y yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan tentu saja sangat mengagetkan. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi ? Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur hak-hak konsumen, yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.

Deptan juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Para produsen masih bisa leluasa menciptakan produk baru dan dengan mudahnya memasarkannya tanpa ada monitoring ketat dari pihak pemerintah.

sumber : http://insidewinme.blogspot.com/2008/02/kasus-obat-nyamuk-hit.html

Minggu, 11 Oktober 2009

Tugas Individu (etika bisnis)

Nama : ASTUTI
Npm : 10206149
Kelas : 4EA01


JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?

Sekarang ini banyak bemunculan jasa konsultasi skripsi. Bermula dari jasa yang diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com /telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750ribu per skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 juta sampai dengan 6 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Ketika ditanya pada penerima jasa, apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak meaggar hukum”.
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah trakhir dan nilai atau IPK, itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial”. Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.

PERTANYAAN :
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
Pihak yang Berkepentingan :
 Pihak Direktorat Jendral Pendidikan tinggi atau yang berwenang dan Menteri Pendididkan Nasional.
 Menteri pendidikan nasional, pengguna jasa, pemilik jasa, masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah.
 Secara eksplisit adalah Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
 Secara implisit adalah Pihak dosen pembimbing.

b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
Dari Pihak Mahasiswa
 Teori Hak
Setiap mahasiswa memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi.
 Teori keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran mereka sendiri (tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut).
Dari Pihak Dosen
 Teori hak
Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut.
Dari Pihak pemberi jasa
 Teori hukum
Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini ” sah-sah saja” selama itu tidak illegal dan tidak melanggar hukum.

prinsip Teori hak : hak setiap orang untuk membuat skripsi dengan cara membeli.
prinsip Keadilan : Adil bagi pembuat atau jasa skripsi dan orang yang membeli saling menguntugkan.
prinsip utilitarianisme: Skripsi yang seharusnya memiliki nilai guna yang tinggi karena skripsi dibuat berdasarkan suatu proses yang panjang sehingga memiliki nilai yang tinggi bagi para pembuatnya. Namun jaman sekarang nilai gunanya semakin berkurang karena tidak perlu membuat skripsi sendiri cukup dialihkan pada penyedia jasa pembuatan skripsi.
Prinsip egoisme : Mereka para pengguna jasa dan pemegang jasa sangat egois mementingkan diri sendiri. Sedangkan dosen pembimbing susah payah untuk menjad pembimbinng.
Prinsip kelukaan : Jasa mengerjakan skripsi menguntungkan karena dapat pembayaran setimpal dengan kerjaannya, sedangkan yang membeli merugikan.

c. Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Setuju, Menurut saya dari pihak pemegang rancang atau jasa ini perbuatan ini atau usaha ini tidak etis karena mereka telah melanggar hukum dan tujuannya dari usaha ini bukan mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan, melaninkan membuat orang semakin bodoh.
Tapi kalau dilihat dari segi lain antara setuju dan tidak. Setujunya, dimana tujuan dalam pendidikan bertahun-tahun adalah bekerja setiap perusahaan hanya membutuhkan skill kita dan ijasah yang pastinya. Tidak setujunya apabila jasa tersebut terus ada generasi penerus akan selalu bodoh. karena melecehkan atau mencemarkan dunia pendidikan nasional.

d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
 Pendidikan nasional dan membuat orang jadi malas dan bodoh
 . Rendahnya kualitas pendidikan nasional
Jasa konsultasi skripsi sedikit memiliki masalah etis, seperti memberikan pengarahan kepada konsumen dan memberikan solusi yang tepat demi terselesainya skripsi atau tesis. Etika moral, dengan adanya jasa konsultasi tersebut dapat memperburuk pendidikan dan mental bangsa.

e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika?.
Jawab :
Dari segi jasa pembimbing/konsultasi skripsi sendiri menurut saya tidak usah dilarang karena jasa pembimbingan/konsultasi ini adalah sebuah bisnis yang banyak orang menekuni dan membutuhkan jasa ini¸ bagi mereka yang kuliah sambil kerja dan banyak kesibukan sehingga tidak dapat menyelesaikan skripsinya. jadi etis didalam dunia bisnis karena asal tidak melanggar hukum ya etis dan semuanya sah-sah saja.
Tapi jika jasa pembimbing/ konsultasi memberikannya secara instan, Harus dilarang, karena jasa konsultasi skripsi secara instans yang pembuatan skripsi misalnya dapat menerima jadi cepat dan langsung dikirim kepada pengguna jasa, selain itu membajak skripsi yang ada sehingga dapat membuka perpustakaan sendiri khusus. Itu sama saja tidak mencapai tujuan yang mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, dilarang jika tidak memiliki legalitas yang jelas dari pemerintah

f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Saya kurang setuju terhadap prinsip tersebut, memang benar dalam hukum ekonomi dimana ada permintaan disitu ada penawaran. Tetapi pada kasus seperti jasa konsultasi, permintaan dalam jasa konsultasi skripsi atau pembuatan skripsi menurut saya tidak etis karena menjatuhkan mental seseorang dalam hal kemandiriandan tanggung jawab serta membuat seseorang malas untuk berfikir sehingga menjadi bodoh. Memang jasa konsultasi tidak melanggar hukum tapi belum tentu etis. Jadi tidak semuanya yang tidak melanggar hukum itu etis
Tugas Kelompok : " ETIKA BISNIS (Pelanggaran Etika Bisnis) "
- Astuti
- Eta Novita
- Rika Azhar
Kelas : 4EA01


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Sedangkan pengertian etika bisnis itu sendiri merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Agar kegiatan berbisnisnya bisa berjalan lancar sesuai rencana.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika Bisnis

Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.
Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’ dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya.
Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Ada juga yang mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005).
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan


2.2 Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.
”Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi,”
Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
Dibawah ini contoh sebuah kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan para pelanggannya.


2.3 Artikel Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania
3/02/2009 16:10 WIB oleh irwan
Kategori: Berita Terkini, Ekonomi dan Bisnis, Hukum dan Kriminal

Medan, 3/2 (ANTARA) - Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut.
“Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal itu,” katanya.***3***

(T.PK-WAN/B/S015/S015) 03-02-2009 10:55:27)

http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/



2.4 Pembahasan Masalah

Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Kasus telkomsel diatas merupakan salah satu tindakan ingkar janji karena tetap mengurangi pulsa pelanggan sedangkan fasilitas talkmania tidak diterima oleh pelanggan.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah

1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". Pihak telkomsel seharusnya tidak melakukan manipulas program talkmaniai tersebut demi memperoleh keuntungan, karena tanpa melakukan hal tersebut pun telkomsel dapat memperoleh keuntungan.

2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

3. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, jika pihak telkomsel benar mengadakan program talkmania dengan syarat yang telah ditentukan maka jika konsumen menggunakan program tersebut seharusnya telkomsel menepati program tersebut bukan justru pihak telkomsel merugikan pelanggan dengan tetap mengurangi pulsa sedangkan pelanggan tidak menerima fasilitas telepon gratis dari talkmania.

4. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Pihak telkomsel harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main dari program talkmania tersebut.

Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.




BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.

2. SARAN

Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Khusus bagi perusahaan Telkomsel jangan menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana karena akan membuat para pelanggan menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen atau masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan ushanya dengan didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang dari pada perusahaan yang tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu suatu etika berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.




DAFTAR PUSTAKA



http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/

http://fe.usu.ac.id/files/Etika%20bisnis%20manajemen-ritha8.pdf
Dalimunthe Ritha , ” Jurnal Etika Bisnis” Universitas Sumatra Utara

http://kolom.pacific.net.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=261

http://continuousimprovement.blogsome.com/2007/06/06/etika-bisnis/

Kamis, 08 Oktober 2009

etika bisnis

Telkomsel dan XL Sepakat Damai

Rabu, 26 November 2008 18:57
Telkomsel dan XL sepakat berdamai dari tuduhan masing-masing dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Kedua operator telah menandatangani suatu kesepakatan tersebut disaksikan BRTI.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, menyatakan pertemuan telah dilakukan Telkomsel dan XL secara lancar terkait tudingan pembakaran spanduk iklan Telkomsel oleh XL di Sidikalang, Sumatera Utara pada 21 November 2008.
Sebelumnya, pembakaran spanduk Telkomsel oleh XL dengan sejumlah bukti foto dikemukakan Azis Fuedi, GM Corporate Communication PT Telkomsel dalam siaran pers pada Selasa (25/11) kemarin. Namun, hal ini dibantah Febriati Nadira, manajer Public Relation PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) dengan bukti foto itu dibuat 12 Oktober 2008 bahwa itu bukan karyawan XL. Malahan, XL menuding Telkomsel telah melakukan kekerasan terhadap XL.
Pertemuan Telkomsel dan XL disaksikan Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) BRTI Koesmihati, Hasnul Suhaimi, dirut PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), dan Syarif Syarial Ahmad, direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Telkomsel.
Dari pertemuan itu XL dan Telkomsel ditandatangani sejumlah hal yakni prihatin dengan kejadian tersebut, sejumlah upaya akan dilakukan penyelenggara telekomunikasi guna menahan kejadian tersebut, koordinasi dan pemberian etika akan diberikan pimpinan penyelenggara telekomunikasi dalam pemasangan branding, kontrak dengan vendor akan dipelajari kembali penyelenggara telekomunikasi, dan pelanggaran etika oleh karyawan dan vendor akan diberikan sanksi oleh penyelenggara komunikasi. Mochamad Ade Maulidin ( ademaulidin@wartaekonomi.com )