Senin, 12 Oktober 2009

pelanggaran iklan 2

SEBANYAK 56 BIRO IKLAN MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA
Laporan : H.Erry Budianto.
Bandung-Surabayawebs.com

Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terskhir ini.
Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.
Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.
Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.
Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.
Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.

Sumber :
http://surabayawebs.com/index.php/2008/01/10/sebanyak-56-biro-iklan-melakukan-pelanggaran-etika/

pelanggaran atas merek dagang

Pelanggaran atas Merek Dagang
Wed, 07 Jan 2009 00:43:45 -0800
Pelanggaran atas Merek Dagang
Kompas, Rabu, 7 Januari 2009


Menanggapi surat Saudari Sari di Kompas (28/11/2008), ”Regulator Gas Dirusak”, dengan ini kami sampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran atas merek dagang kami. Pada kasus tersebut, regulator diberi merek Blue Gas, sedangkan merek dagang kami adalah Blue Gaz.
Penjualan kami adalah dengan sistem langsung: penjualan kompor secara paket (kompor lengkap dengan tabung, regulator, selang, dan clamp dengan merek resmi Blue Gaz) sehingga selalu terjamin keamanannya. Untuk isi ulang gas dan penyediaan suku cadang, kami bekerja sama dengan penyalur dan agen yang secara resmi ditunjuk oleh PT Blue Gas Indonesia. Tidak pernah kami menjalin kerja sama dengan instansi mana pun untuk menjual secara langsung semua produk kami kepada konsumen. Apalagi pada kasus tersebut, penjual mengatasnamakan juga Pertamina dan merusak regulator milik konsumen.
Tenaga penjual Blue Gaz adalah tenaga penjual resmi dan selalu memakai seragam Blue Gaz. Apabila konsumen menemukan kejanggalan atau hal-hal yang mencurigakan, kami dapat dihubungi di (021) 48702079 (ext 147). Atau layanan SMS di 081380088833 dengan format ”BG nama alamat isi pesan/keluhan”.

Mohammad Sudharmoko
Product & Brand Manager PT Blue Gas Indonesia
Sumber : Kompas.com

pelanggaran iklan

MENYOAL PELANGGARAN IKLAN ROKOK

Oleh. Rachmad Pua Geno *

Pada beberapa hari ini, masalah iklan di luar ruangan (billboard) di kawasan Kota Surabaya banyak disorot oleh berbagai media dan masyarakat, pemasangan iklan billboard disinyalir tidak mengindahkan estetika keindahan Kota Surabaya, akibatnya kawasan Surabaya bagaikan ‘Hutan Iklan’ yang ditumbuhi ‘pohon-pohon iklan’ secara liar, sehingga membuat semrawut Kota Surabaya. Ternyata pada “kasus iklan”, selain mengganggu estetika keindahan kota, iklan-iklan yang tersebar di berbagai kawasan Kota Surabaya juga melanggar hukum.
Pelanggaran hukum ini terjadi pada sebagian besar iklan-iklan yang memasang produk rokok. Iklan rokok, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 1999, yang kemudian direvisi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Dalam PP ini, pengaturan mengenai iklan diatur secara khusus dalam bagian Iklan dan Promosi, pada pasal 18 menyebutkan materi iklan rokok dilarang untuk ; Pertama, iklan rokok dilarang menyarankan atau merangsang orang untuk merokok. Kedua, menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan. Ketiga, memajang orang lagi menghisap rokok diharamkan. Keempat, mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok (menampilkan batang dan bungkus rokok). Kelima, iklan rokok harus mencantumkan peringatan bahaya merokok bagi kesehatan, yaitu “ Merokok dapat menyebabkan kanker, jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin”.
Tidak tanggung-tanggung, pelaku usaha yang melanggar aturan ini, menurut PP 38/2000 pasal 37, pelaku usaha dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah.
Selain dalam PP 38/2000, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, juga mengatur iklan rokok. Pada pasal 13 disebutkan, iklan rokok tak boleh memvisualisasikan batang atau asapnya. Bila melanggar aturan dapat dipidana, didenda, atau keduanya sekaligus.
Dalam pelaksanaannya, ternyata banyak iklan rokok yang menabrak aturan ini. Berdasarkan survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Oktober hingga November 2000, diketahui banyak iklan rokok, khususnya di media luar ruangan yang melanggar, indikasinya masih banyak iklan rokok yang menampilkan adegan orang merokok, memvisualisasikan batang dan bungkusnya serta tidak mencantumkan peringatan bahaya merokok, kalaupun mencantumkan, masih menggunakan model lama “Peringatan pemerintah : merokok dapat merugikan kesehatan” (Gatra, edisi 27 Januari 2001). Sementara iklan rokok di kawasan Surabaya, berdasarkan pengamatan kasat mata, situasinya tidak terlalu jauh berbeda.
Bahkan untuk menindaklanjuti berbagai pelanggaran ini, Komnas Penanggulangan Masalah Merokok (PMM) dan YLKI mengajak masyarakat untuk melakukan somasi kepada pelaku usaha yang terkait dengan pelanggran iklan rokok ini.
Tentunya kita sempat bertanya dalam hati, mengapa iklan rokok harus diatur super ketat seperti sekarang ini ? Ada baiknya kita mengetahui raison d’etre-nya agar kita lebih arif dan bijaksana dalam menilai situasi ini. Sedikitnya ada beberapa kondisi yang dapat menjelaskan mengapa iklan rokok perlu diatur secara lugas dan tegas.
Pertama, sikap tegas dalam aturan iklan rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya merokok dengan memberikan informasi yang benar tentang rokok. Menurut data Depkes RI, kematian akibat penyakit yang berkaitan dengan rokok di Indonesia mencapai angka 57.000 per tahun, sementara pertumbuhan perokok di Indonesia yang merupakan tertinggi di dunia, yaitu 44 persen dari tahun 1996-1997. Masyarakat Indonesia dikenal sebagai pengonsumsi rokok terbanyak, dengan 188 miliar batang pertahun.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menemukan sedikitnya 3,5 juta manusia mati atau 10.000 per hari. Untuk tahun 2020, dapat mencapai 10 juta orang akan mati akibat rokok, dimana 80 persen berasal dari negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia yang dapat mencapai 7 juta jiwa pada 2030 (Jawa Pos, 14/3/00). Prediksi ini tidaklah berlebihan, mengingat pertumbuhan perokok di Indonesia tertinggi di dunia.
Kedua, Iklan rokok ternyata punya peran penting dalam menentukan dan mendorong kebiasaan merokok pada masyarakat, seperti dalam polling Deteksi Jawa Pos (Maret 2000), menyebutkan paramuda merokok pertama kali salah satunya pendorongnya karena buaian iklan rokok yang ‘sangat merangsang’.
Selama ini, iklan dan promosi rokok semakin tidak etis karena melakukan pembodohan dan indoktrinasi brand image yang luar biasa dalam mempromosikan rokok, karena dimana-mana masyarakat harus berjumpa dengan iklan-iklan rokok. Rokok digambarkan sebagai lambang kejantanan, kesuksesan, kenikmatan, kebebasan, kedewasaan dan lain-lain. Semuanya tidak menggambarkan kondisi nyata pada rokok, yang merupakan ‘pembunuh berdarah dingin’ pada manusia.
Dengan kata lain, pengaturan iklan rokok yang ditetapkan pemerintah sebagai upaya perlindungan konsumen sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Ketiga, Sebagai upaya penyelamatan ancaman the lost generation akibat dari rokok. Saat ini sekitar 1,1 miliar perokok di dunia, dan bila pola ini menetap akan meningkat menjadi 1,6 miliar di tahun 2025. Setiap harinya 80-100 ribu remaja di dunia menjadi pecandu dan ketagihan rokok. Bila pola ini terus menetap maka sekitar 250 juta anak-anak yang hidup sekarang ini akan meninggal akibat yang berhubungan dengan kebiasaan rokok.
Ketiga alasan itulah, yang setidaknya mendasari pentingnya aturan iklan rokok, karena bila tidak ada aturan yang tegas seperti itu, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara smoking friendly. Negara yang ‘bersahabat’ dengan rokok mempunyai ciri khas antara lain; iklan rokok berkembang pesat, sementara kampanye anti rokok sangat kurang, pemerintah dan profesi kesehatan tidak serius menghadapi dampak rokok, opini dan artikel anti rokok di media massa jarang, dan merokok pun dianggap sebagai kebiasaan normal.
Dibanding negara-negara lain, aturan tentang iklan rokok di Indonesia telah jauh tertinggal. Thailand sejak tahun 1979, iklan rokok telah dilarang dan diatur lewat Undang-Undang. Begitu juga di Bhutan, telah melarang total iklan rokok pada media cetak dan elektronik, sementara Srilanka melarang pengiklanan rokok pada media elektronik.
Di California, Amerika Serikat, malah lebih ‘lucu’, mereka menggunakan media yang sama (media luar ruangan atau billboard) untuk melakukan kampanye anti rokok, gambar dan modelnya sama namun pesan atau isinya yang berbeda. Dengan cara ini, menurut laporan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) serta Depkes California menyatakan bahwa papan iklan anti rokok seperti itu punya andil besar memangkas jumlah penderita kanker paru-paru di California hingga 14 persen (Gatra, edisi 27 Januari 2001).
Akhirnya, perlu disadari bahwa “Kesehatan Adalah Hak Asasi Manusia”. Oleh karena itu, akses informasi dan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat haruslah terjamin. Mengingat kesehatan, disamping pendidikan dan ekonomi, sangat menentukan kualitas sumber daya manusia. Memang tidak mudah dijalankan, tetapi kalau tidak dimulai sekarang, korban-korban akibat rokok akan terus berjatuhan.

Sumber :
http://puageno.multiply.com/journal/item/13/Menyoal_Pelanggaran_Iklan_Rokok

tulisan 3 etika bisnis

Etika Bisnis yang terjadi di Supermarket Daerah Depok

Makin banyaknya produk-produk cina yang beredar sekarang ini makin meresahkan masyarakat. Mungkin banyak yang berpendapat jika berbelanja di supermarket yang sudah memiliki nama ini akan lebih baik dari pada membeli produk di pasar-pasar tradisional,tapi pendapat ini salah.Terbukti dari penelitian yang saya lakukan, di sebuah supermarket di daerah depok masih saja menjual produk-produk cina yang di larang pemerintah contohnya karena tidak di sertai kode halal, tanggal kadaluarsanya, dan tidak tercantum kadungan apa saja dalam produk tersebut sehingga mempersulit para konsumen untuk mengetahui bahan-bahan apa saja yang tergantung.
Kasus obat nyamuk Produk X

Pada hari Rabu, 7 Juni 2006, obat anti-nyamuk X yang diproduksi oleh PT Y dinyatakan akan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia, sementara yang di pabrik akan dimusnahkan. Sebelumnya Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi mendadak di pabrik X dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Produk X yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk X yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis X2,1 A (jenis semprot) dan X 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Y ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk X.
Masalah lain kemudian muncul. Timbul miskomunikasi antara Departemen Pertanian (Deptan), Departemen Kesehatan (Depkes), dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Menurut UU, registrasi harus dilakukan di Depkes karena hal tersebut menjadi kewenangan Menteri Kesehatan. Namun menurut Keppres Pendirian BPOM, registrasi ini menjadi tanggung jawab BPOM.
Namun Kepala BPOM periode sebelumnya sempat mengungkapkan, semua obat nyamuk harus terdaftar (teregistrasi) di Depkes dan tidak lagi diawasi oleh BPOM. Ternyata pada kenyataanya, selama ini izin produksi obat anti-nyamuk dikeluarkan oleh Deptan. Deptan akan memberikan izin atas rekomendasi Komisi Pestisida. Jadi jelas terjadi tumpang tindih tugas dan kewenangan di antara instansi-instansi tersebut.

2. Analisis Kasus
Ditemukannya zat berbahaya seperti Propoxur dan Diklorvos pada produk obat anti-nyamuk yang dibuat oleh PT Y yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan tentu saja sangat mengagetkan. Bagaimana mungkin hal itu bisa terjadi ? Padahal sudah ada undang-undang yang mengatur hak-hak konsumen, yaitu UU No.8 tahun 1999 mengenai perlindungan konsumen.

Deptan juga telah mengeluarkan larangan penggunaan Diklorvos untuk pestisida dalam rumah tangga sejak awal 2004 (sumber : Republika Online). Hal itu membuat kita dapat melihat dengan jelas bahwa pemerintah tidak sungguh-sungguh berusaha melindungi masyarakat umum sebagai konsumen. Para produsen masih bisa leluasa menciptakan produk baru dan dengan mudahnya memasarkannya tanpa ada monitoring ketat dari pihak pemerintah.

sumber : http://insidewinme.blogspot.com/2008/02/kasus-obat-nyamuk-hit.html

Minggu, 11 Oktober 2009

Tugas Individu (etika bisnis)

Nama : ASTUTI
Npm : 10206149
Kelas : 4EA01


JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?

Sekarang ini banyak bemunculan jasa konsultasi skripsi. Bermula dari jasa yang diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com /telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750ribu per skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 juta sampai dengan 6 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Ketika ditanya pada penerima jasa, apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak meaggar hukum”.
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah trakhir dan nilai atau IPK, itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial”. Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.

PERTANYAAN :
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
Pihak yang Berkepentingan :
 Pihak Direktorat Jendral Pendidikan tinggi atau yang berwenang dan Menteri Pendididkan Nasional.
 Menteri pendidikan nasional, pengguna jasa, pemilik jasa, masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah.
 Secara eksplisit adalah Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
 Secara implisit adalah Pihak dosen pembimbing.

b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
Dari Pihak Mahasiswa
 Teori Hak
Setiap mahasiswa memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi.
 Teori keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran mereka sendiri (tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut).
Dari Pihak Dosen
 Teori hak
Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut.
Dari Pihak pemberi jasa
 Teori hukum
Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini ” sah-sah saja” selama itu tidak illegal dan tidak melanggar hukum.

prinsip Teori hak : hak setiap orang untuk membuat skripsi dengan cara membeli.
prinsip Keadilan : Adil bagi pembuat atau jasa skripsi dan orang yang membeli saling menguntugkan.
prinsip utilitarianisme: Skripsi yang seharusnya memiliki nilai guna yang tinggi karena skripsi dibuat berdasarkan suatu proses yang panjang sehingga memiliki nilai yang tinggi bagi para pembuatnya. Namun jaman sekarang nilai gunanya semakin berkurang karena tidak perlu membuat skripsi sendiri cukup dialihkan pada penyedia jasa pembuatan skripsi.
Prinsip egoisme : Mereka para pengguna jasa dan pemegang jasa sangat egois mementingkan diri sendiri. Sedangkan dosen pembimbing susah payah untuk menjad pembimbinng.
Prinsip kelukaan : Jasa mengerjakan skripsi menguntungkan karena dapat pembayaran setimpal dengan kerjaannya, sedangkan yang membeli merugikan.

c. Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Setuju, Menurut saya dari pihak pemegang rancang atau jasa ini perbuatan ini atau usaha ini tidak etis karena mereka telah melanggar hukum dan tujuannya dari usaha ini bukan mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan, melaninkan membuat orang semakin bodoh.
Tapi kalau dilihat dari segi lain antara setuju dan tidak. Setujunya, dimana tujuan dalam pendidikan bertahun-tahun adalah bekerja setiap perusahaan hanya membutuhkan skill kita dan ijasah yang pastinya. Tidak setujunya apabila jasa tersebut terus ada generasi penerus akan selalu bodoh. karena melecehkan atau mencemarkan dunia pendidikan nasional.

d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
 Pendidikan nasional dan membuat orang jadi malas dan bodoh
 . Rendahnya kualitas pendidikan nasional
Jasa konsultasi skripsi sedikit memiliki masalah etis, seperti memberikan pengarahan kepada konsumen dan memberikan solusi yang tepat demi terselesainya skripsi atau tesis. Etika moral, dengan adanya jasa konsultasi tersebut dapat memperburuk pendidikan dan mental bangsa.

e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika?.
Jawab :
Dari segi jasa pembimbing/konsultasi skripsi sendiri menurut saya tidak usah dilarang karena jasa pembimbingan/konsultasi ini adalah sebuah bisnis yang banyak orang menekuni dan membutuhkan jasa ini¸ bagi mereka yang kuliah sambil kerja dan banyak kesibukan sehingga tidak dapat menyelesaikan skripsinya. jadi etis didalam dunia bisnis karena asal tidak melanggar hukum ya etis dan semuanya sah-sah saja.
Tapi jika jasa pembimbing/ konsultasi memberikannya secara instan, Harus dilarang, karena jasa konsultasi skripsi secara instans yang pembuatan skripsi misalnya dapat menerima jadi cepat dan langsung dikirim kepada pengguna jasa, selain itu membajak skripsi yang ada sehingga dapat membuka perpustakaan sendiri khusus. Itu sama saja tidak mencapai tujuan yang mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, dilarang jika tidak memiliki legalitas yang jelas dari pemerintah

f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Saya kurang setuju terhadap prinsip tersebut, memang benar dalam hukum ekonomi dimana ada permintaan disitu ada penawaran. Tetapi pada kasus seperti jasa konsultasi, permintaan dalam jasa konsultasi skripsi atau pembuatan skripsi menurut saya tidak etis karena menjatuhkan mental seseorang dalam hal kemandiriandan tanggung jawab serta membuat seseorang malas untuk berfikir sehingga menjadi bodoh. Memang jasa konsultasi tidak melanggar hukum tapi belum tentu etis. Jadi tidak semuanya yang tidak melanggar hukum itu etis
Tugas Kelompok : " ETIKA BISNIS (Pelanggaran Etika Bisnis) "
- Astuti
- Eta Novita
- Rika Azhar
Kelas : 4EA01


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang Masalah

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. Sedangkan pengertian etika bisnis itu sendiri merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Agar kegiatan berbisnisnya bisa berjalan lancar sesuai rencana.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika Bisnis

Sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro, sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial. Nantinya, jika sebuah perusahaan memiliki etika dan tanggung jawab sosial yang baik, bukan hanya lingkungan makro dan mikronya saja yang akan menikmati keuntungan, tetapi juga perusahaan itu sendiri.
Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Kata ‘moralitas’ dari kata Latin ‘moralis’ dan merupakan abstraksi dari kata ‘moral’ yang menunjuk kepada baik buruknya suatu perbuatan. Dari asal katanya bisa dikatakan etika sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. Pendeknya, etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral, bukan dari fisik, etnis dan sebagainya.
Definisi etika bisnis sendiri sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama, yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal dan secara ekonomi/sosial, dan penerapan norma dan moralitas ini menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis (Muslich,1998:4). Ada juga yang mendefinisikan etika bisnis sebagai batasan-batasan sosial, ekonomi, dan hukum yang bersumber dari nilai-nilai moral masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan dalam setiap aktivitasnya (Amirullah & Imam Hardjanto, 2005).
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan


2.2 Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral. Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.
”Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi,”
Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk menegakkan budaya transparansi antara lain:
1. Penegakkan budaya berani bertanggung jawab atas segala tingkah lakunya. Individu yang mempunyai kesalahan jangan bersembunyi di balik institusi. Untuk menyatakan kebenaran kadang dianggap melawan arus, tetapi sekarang harus ada keberanian baru untuk menyatakan pendapat.
2. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengukur kinerja jelas. Bukan berdasarkan kedekatan dengan atasan, melainkan kinerja.
3. Pengelolaan sumber daya manusia harus baik.
4. Visi dan misi perusahaan jelas yang mencerminkan tingkah laku organisasi.
Dibawah ini contoh sebuah kasus pelanggaran etika bisnis yang dilakukan oleh perusahaan dengan para pelanggannya.


2.3 Artikel Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

Telkomsel Diduga Lakukan Manipulasi dalam Iklan Talkmania
3/02/2009 16:10 WIB oleh irwan
Kategori: Berita Terkini, Ekonomi dan Bisnis, Hukum dan Kriminal

Medan, 3/2 (ANTARA) - Telkomsel diduga melakukan manipulasi dalam program “Talkmania” dengan tetap menarik pulsa pelanggan meski keutamaan dalam program itu tidak diberikan.
Salah seorang warga Kota Medan, Mulyadi (37) di Medan, Selasa, mengatakan, dalam iklannya, Telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik (90 menit -red).
Untuk mendapatkan layanan itu, pulsa pelanggan akan dikurangi Rp3 ribu setelah mendaftar melalui SMS “TM ON” yang dikirim ke nomor 8999 terlebih dulu.Namun, pelanggan sering merasa kecewa karena layanan itu selalu gagal dan hanya dijawab dengan pernyataan maaf disebabkan sistem di operator selular tersebut sedang sibuk serta disuruh mencoba lagi.Tapi pulsa pelanggan tetap dikurangi, dan apabila terus dicoba tetap juga gagal, sedangkan pulsa terus dikurangi, katanya.
Warga Kota Medan yang lain, Ulung (34) mengatakan, penggunaan layanan Talkmania yang diiklankan Telkomsel itu seperti “berjudi”. “Kadang-kadang berhasil, kadang-kadang gagal, namun pulsa tetap ditarik,” katanya.
Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, SH, MHum mengatakan, layanan iklan Telkomsel itu dapat dianggap manipulasi karena terjadinya “misleading” atau perbedaan antara realisasi dengan janji.
Pihaknya siap memfasilitasi dan melakukan pendampingan jika ada warga yang merasa dirugikan dan akan menggugat permasalahan itu secara hukum.Secara sekilas, kata Farid, permasalahan itu terlihat ringan karena hanya mengurangi pulsa telepon selular masyarakat sebesar Rp3 ribu.Namun jika kejadian itu dialami satu juta warga saja dari sekian puluh juta pelanggan Telkomsel, maka terdapat dana Rp3 miliar yang didapatkan operator selular itu dari praktik manipulasi iklan tersebut.
Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) perlu turun tangan menangani hal itu agar masyarakat tidak terus dirugikan.Apabila ditemukan bukti adanya praktik manipulasi itu, diharapkan Depkominfo dan BRTI menjatuhkan sanksi yang tegas agar perbuatan itu tidak terjadi lagi.Semua peristiwa itu terjadi karena iklan operator selular selama ini sering menjebak, saling menjatuhkan dan tidak memiliki aturan yang jelas, katanya.
Humas Telkomsel Medan, Weni yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap nomor pelanggan yang merasa dirugikan dalam layanan Talkmania tersebut.
“Namun, Telkomsel telah ‘merefine’ atau mengembalikan kembali pulsa nomor-nomor (handpone) yang gagal itu,” katanya.***3***

(T.PK-WAN/B/S015/S015) 03-02-2009 10:55:27)

http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/



2.4 Pembahasan Masalah

Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. Kasus telkomsel diatas merupakan salah satu tindakan ingkar janji karena tetap mengurangi pulsa pelanggan sedangkan fasilitas talkmania tidak diterima oleh pelanggan.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah

1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". Pihak telkomsel seharusnya tidak melakukan manipulas program talkmaniai tersebut demi memperoleh keuntungan, karena tanpa melakukan hal tersebut pun telkomsel dapat memperoleh keuntungan.

2. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

3. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, jika pihak telkomsel benar mengadakan program talkmania dengan syarat yang telah ditentukan maka jika konsumen menggunakan program tersebut seharusnya telkomsel menepati program tersebut bukan justru pihak telkomsel merugikan pelanggan dengan tetap mengurangi pulsa sedangkan pelanggan tidak menerima fasilitas telepon gratis dari talkmania.

4. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. Pihak telkomsel harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main dari program talkmania tersebut.

Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.




BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN

Pelanggaran etika bisnis itu dapat melemahkan daya saing hasil industri dipasar internasional. Ini bisa terjadi sikap para pengusaha kita. Lebih parah lagi bila pengusaha Indonesia menganggap remeh etika bisnis. Kecenderungan makin banyaknya pelanggaran etika bisnis membuat keprihatinan banyak pihak. Pengabaian etika bisnis dirasakan akan membawa kerugian tidak saja buat masyarakat, tetapi juga bagi tatanan ekonomi nasional. Disadari atau tidak, para pengusaha yang tidak memperhatikan etika bisnis akan menghancurkan nama mereka sendiri dan negara.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Telkomsel melakukan manipulasi dalam iklan talkmania pelanggan telkomsel merasa telah di rugikan karena pihak telkomsel menjanjikan gratis menelepon ke sesama produk operator selular itu selama 5.400 detik, Tetapi hal itu tidak terlaksana. Pelanggan merasa kecewa karena setelah di coba hal itu selalu gagal dan mengurangi pulsa para pelanggan itu sendiri, Dengan kata lain pelanggan merasa di rugikan.

2. SARAN

Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Khusus bagi perusahaan Telkomsel jangan menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana karena akan membuat para pelanggan menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen atau masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan ushanya dengan didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang dari pada perusahaan yang tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu suatu etika berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.




DAFTAR PUSTAKA



http://www.antarasumut.com/berita-sumut/hukum-dan-kriminal/telkomsel-diduga-lakukan-manipulasi-dalam-iklan-talkmania/

http://fe.usu.ac.id/files/Etika%20bisnis%20manajemen-ritha8.pdf
Dalimunthe Ritha , ” Jurnal Etika Bisnis” Universitas Sumatra Utara

http://kolom.pacific.net.id/ind/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=261

http://continuousimprovement.blogsome.com/2007/06/06/etika-bisnis/

Kamis, 08 Oktober 2009

etika bisnis

Telkomsel dan XL Sepakat Damai

Rabu, 26 November 2008 18:57
Telkomsel dan XL sepakat berdamai dari tuduhan masing-masing dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Kedua operator telah menandatangani suatu kesepakatan tersebut disaksikan BRTI.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, menyatakan pertemuan telah dilakukan Telkomsel dan XL secara lancar terkait tudingan pembakaran spanduk iklan Telkomsel oleh XL di Sidikalang, Sumatera Utara pada 21 November 2008.
Sebelumnya, pembakaran spanduk Telkomsel oleh XL dengan sejumlah bukti foto dikemukakan Azis Fuedi, GM Corporate Communication PT Telkomsel dalam siaran pers pada Selasa (25/11) kemarin. Namun, hal ini dibantah Febriati Nadira, manajer Public Relation PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL) dengan bukti foto itu dibuat 12 Oktober 2008 bahwa itu bukan karyawan XL. Malahan, XL menuding Telkomsel telah melakukan kekerasan terhadap XL.
Pertemuan Telkomsel dan XL disaksikan Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (KRT) BRTI Koesmihati, Hasnul Suhaimi, dirut PT Excelcomindo Pratama Tbk (XL), dan Syarif Syarial Ahmad, direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Telkomsel.
Dari pertemuan itu XL dan Telkomsel ditandatangani sejumlah hal yakni prihatin dengan kejadian tersebut, sejumlah upaya akan dilakukan penyelenggara telekomunikasi guna menahan kejadian tersebut, koordinasi dan pemberian etika akan diberikan pimpinan penyelenggara telekomunikasi dalam pemasangan branding, kontrak dengan vendor akan dipelajari kembali penyelenggara telekomunikasi, dan pelanggaran etika oleh karyawan dan vendor akan diberikan sanksi oleh penyelenggara komunikasi. Mochamad Ade Maulidin ( ademaulidin@wartaekonomi.com )