Selasa, 05 Januari 2010

Astronom Bingung Definisikan Dua Benda Angkasa Terbaru


Selasa, 05 Januari 2010 18:24 WIB

WASHINGTON--MI: Sebuah teleskop yang berburu planet baru telah menemukan dua benda misteri yang memiliki suhu terlalu panas untuk sebuah planet dan ukuran yang terlalu kecil untuk menjadi bintang.

Teleskop Kepler diluncurkan pada Maret lalu berhasil menemukan dua benda langit yang mengelilingi bintangnya masing-masing. Kepala ilmuwan Bill Borucki dari NASA mengatakan objek tersebut memiliki suhu ribuan derajat lebih panas daripada bintang-bintang yang mereka lingkarkan. Itu berarti mereka bukanlah sebuah planet. Mereka lebih besar dan lebih panas daripada planet dalam tata surya kita, tapi berukuran kecil.

"Alam semesta terus membuat hal-hal aneh di luar imajinasi kita," kata Jon Morse, kepala astrofisika NASA.

Penemuan baru tersebut tidak begitu cocok dengan definisi yang diketahui oleh astronomi. Akibatnya, sejauh ini, dua benda itu belum memiliki klasifikasi. Rincian tentang objek misteri dipresentasikan, Senin (4/1), pada pertemuan American Astronomical Society di Washington.

Untuk saat ini, peneliti NASA Jason Rowe, yang menemukan benda ini, menyebutnya dengan hot companions. Panasnya sekitar 26.000 derajat Fahrenheit. Itu cukup panas untuk melelehkan timah atau besi.

Ada dua teori utama yang mungkin menjelaskan kegunaan objek tersebut dan teori itu mencakup keduanya dalam siklus kehidupan kosmik. Rowe menjelaskan kemungkinan mereka adalah planet yang baru lahir. Planet baru memiliki suhu yang sangat tinggi. Dalam hal ini, Rowe berspekulasi bahwa umur mereka mungkin baru 200 juta tahun. Ronald Gilliland dari Institut Space Telescope Science mengatakan mereka mungkin bintang kecil yang sekarat dan menanggalkan kulit terluarnya serta menyusut.

Fokus utama dari Teleskop Kepler dalam tiga tahun ini untuk mengetahui bagaimana planet-planet lain, khususnya planet mirip bumi, berada di alam semesta. "Akan ada bermacam-macam barang aneh di luar sana," jelas Alan Boss dari Institut Carnegie Washington. "Ini adalah sekumpulan data yang tak tertandingi. Alam semesta benar-benar tempat yang aneh. Itu menakjubkan," ujarnya. (AP/*/OL-04)

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/01/05/115350/45/7/Astronom-Bingung-Definisikan-Dua-Benda-Angkasa-Terbaru

Kejadian Tanah Abang Indikasikan Adanya Pelanggaran

Kamis, 24 Desember 2009

JAKARTA--MI: Tim Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKN) yang diterjunkan untuk memeriksa kejadian ambruknya bangunan di Pusat Belanja Metro Tanah Abang mengindikasikan telah terjadi pelanggaran.

"Ada indikasi pelanggaran tetapi terlalu dini untuk menetapkan siapa yang bersalah dalam peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata Ketua Tim LPJKN Sarwono Hardjomuljadi, di Jakarta, Kamis (24/12) seusai bersama anggota lain mengunjungi lokasi kejadian.

Sarwono yang juga menjabat sebagai Ketua bidang Litbang, Mediasi, dan Arbitrase LPKN mengatakan yang jelas sudah ada pelanggaran administrasi karena penambahan bangunan tidak disertai izin termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian yang juga harus diperiksa lebih lanjut apakah kontraktor dan konsultan yang terlibat memiliki kualifikasi di bidangnya yang dibuktikan dari sertifikat yang diterbitkan LPJK.

"Kami punya sejumlah sertifikat yang harus dimiliki kontraktor dan konsultan yang bekerja di proyek konsruksi diantaranya sertifikat keahlian, sertifikat badan usaha, dan sertifikat teknis," ujarnya.

Anggota LPJKN Darma Tyanto mengatakan melihat kondisi bangunan, telah terjadi kegagalan konstruksi yang menunjukkan pelanggaran UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi. Tetapi kalau melihat siapa yang bersalah harus dilihat apakah konsultan, kontraktor, atau pemberi kerja (pemilik bangunan), tetapi soal administrasi berarti pemilik bangunan harus bertanggungjawab, jelasnya.

Sementara Kepala Dinas P2B Pemprov DKI Harry Sasongko mengatakan untuk mencari pihak yang bertanggungjawab sudah dilaksanakan penyelidikan Puslabfor Kepolisian diharapkan dalam waktu dekat sudah dapat diketahui hasilnya. Terkait izin-izin masih banyak yang belun dilengkapi pemilik bangunan dan akan ada sanksi atas pelanggarab seperti itu, jelasnya.

Jimmy mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang harus diperhatikan tim penyidik mulai dari jarak bebas, prosedur menambah bangunan yang merupakan syarat teknis. (Ant/OL-06)

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/24/113417/37/5/Kejadian-Tanah-Abang-Indikasikan-Adanya-Pelanggaran

Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran Kelompok Usaha Bakrie Sudah Berulang Kali
Selasa, 15 Desember 2009

JAKARTA-MI: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus tetap meneruskan penyidikan terkait penggelapan pajak 3 perusahaan tambang kelompok Bakrie. Karena sesungguhnya sudah terjadi bebarapa kali pelanggaran pembayaran pajak dan aturan akuisisi yang dilakukan kelompok usaha ini.

Demikian diungkapkan Koordinator Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara di sela diskusi sektor migas di Jakarta, Selasa (15/12).

Marwan merujuk kasus akuisisi perusahaan tambang Kaltim Prima Coal (KPC) hingga masalah tunggakan royalti batu bara kelompok usaha Bakrie pada 2007 lalu yang hingga kini tidak jelas penyelesaiannya.

"Sekarang setelah perseteruan Aburizal dengan Sri Mulyani muncul di permukaan, publik bisa melihat bahwa selama ini ada tekanan terhadap Menteri Keuangan maupun otoritas perpajakan untuk tidak meneruskan berbagai pelanggaran yang dilakukan kelompok usaha ini," papar mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta, periode 2004-2009 ini

Kondisi ini pada akhirnya membuat kelompok usaha ini dengan leluasa terus mencampur adukkan kepentingan bisnis dengan posisi politik Sang Pemilik.

"Kasus terbaru seperti kesuksesan Bakrie mendominasi kepemilikan24% saham divestasi Newmont juga meninggalkan jejak adanya pelanggaran proses akuisisi terkait pendanannya. Namun tetap tidak ada tindak lanjut (terhadap kasus ini). Sekarang mereka tengah mengincar lagi saham Freeport, ini harus dicermati juga," ujar Marwan.

Karena itu, imbuh Marwan, temuan Ditjen Pajak tersebut harus didorong untuk dituntaskan tanpa harus mengaburkan proses penyidikan skandal Bank Century.

"Dipisahkan saja, karena kalau terbukti melakukan penggelapan, menjadi kasus pidana tersendiri yang harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Marwan.

Seperti diketahui, data Ditjen Pajak menunjukkan tiga perusahaan milik Aburizal Bakrie, yakni Bumi Resources, Kaltim Prima Coal, dan Arutmin diduga menggelapkan pajak. Petugas pajak menengarai akuntan Bumi merekayasa pembayaran pajak 2007 sebesar Rp376 miliar, akuntan Kaltim Prima diduga merekayasa pajak Rp1,5 triliun, dan di PT Arutmin diduga nilai rekayasanya mencapai US$39 juta.

Total dugaan rekayasa pembayaran pajak tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Jika terbukti, ini merupakan manipulasi pajak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. (Jaz/OL-7)

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/15/111745/16/1/Pelanggaran-Kelompok-Usaha-Bakrie-Sudah-Berulang-Kali

BPPOM Temukan Zat Berbahaya pada Jajanan Sekolah

Selasa, 05 Januari 2010 14:07 WIB

SEMARANG--MI: Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang menemukan beberapa jajanan sekolah yang mengandung zat-zat berbahaya bagi manusia saat melakukan pemeriksaan rutin makanan di sejumlah sekolah dasar (SD), Selasa (5/1).

Pemeriksaan rutin jajanan sekolah dengan menggunakan cairan khusus dan sinar ultraviolet ini dilakukan di SD Negeri Pendrikan Tengah 01-02 di Jalan Sadewa Semarang dan SD Masehi di Jalan Imam Bonjol, Semarang.

Kepala BBPOM Semarang, Supriyanto Utomo menjelaskan dari beberapa jajanan sekolah yang diperiksa ternyata ditemukan dua produk jajanan yang mengandung zat berbahaya. "Zat berbahaya yang ditemukan adalah formalin yang ditemukan pada mi goreng dan Rhodamin B (pewarna tekstil) ditemukan pada kerupuk," katanya.

Menurut dia, jika dikonsumsi terus- menerus zat-zat tersebut maka akan sangat berbahaya bagi tubuh manusia karena bisa merusak organ penting seperti ginjal, lever, dan juga bersifat karsenogenik atau mengakibatkan penyakit kanker.

Ia mengatakan, dengan adanya temuan zat berbahaya pada jajanan sekolah ini pihaknya akan memberi pembinaan kepada pengelola kantin sekolah agar tidak lagi menjual makanan-makanan tersebut. "Bagi penjualnya akan kita beri pembinaan dan melarang untuk tidak menjual jajanan sekolah yang mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh," ujarnya.

Supriyanto menambahkan, pemeriksaan rutin terhadap makanan yang tidak sehat bagi tubuh ini akan terus dilakukan dengan tempat yang berbeda seperti di pasar-pasar tradisional yang diduga merupakan sumber makanan yang mengandung zat-zat berbahaya.

Sementara itu, pengelola kantin sekolah Aminah, 40, mengaku tidak tahu kalau makanan yang dijualnya mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh manusia. "Saya tidak tahu kalau beberapa jajanan yang dijual ini mengandung formalin dan pewarna tekstil," katanya.

Ia juga berjanji tidak akan menjual makanan yang mengandung zat-zat berbahaya tersebut.

Senada dengan Aminah, siswi kelas IV Anisa juga mengaku tidak tahu kalau jajanan sekolah berupa kerupuk yang sering ia beli tersebut mengandung zat berbahaya.

Kepala Sekolah SD Negeri Pendrikan Tengah 01-02 Semarang Retnowati Ambawani mengatakan pihaknya menyambut baik upaya yang dilakukan oleh BBPOM Semarang. Ia mengungkapkan, beberapa waktu yang lalu di sekolah yang ia pimpin juga ditemukan makanan berupa sosis yang mengandung zat berbahaya namun sudah tidak dijual lagi di kantin sekolah.

"Pengelola kantin sekolah yang menjual makanan yang mengandung zat berbahaya ini akan kita larang untuk menjual beberapa makanan yang berbahaya itu karena kasihan pada anak-anak yang mengkonsumsinya dan tidak tahu apa-apa," katanya. (Ant/OL-04)

sumber : media indonesia

Hati-Hati Konsumsi Vitamin E Dosis Tinggi

Selasa, 5 Januari 2010 | 15:05 WIB

LOS ANGELES, KOMPAS.com - Hati-hatilah menggunakan vitamin E dosis tinggi! Alih-alih mendatangkan manfaat, konsumsi vitamin E mungkin saja dapat merusak tubuh Anda.

Ya. Penggunaan vitamin E dosis tinggi secara sembarangan mungkin harus dihindari karena berdasarkan hasil riset baru, kebiasaan menenggak vitamin E dosis tinggi bukannya mendatangkan manfaat, tetapi bisa menurunkan kualitas hidup Anda.

Para peneliti di Tel Aviv University (TAV) menyimpulkan hal itu setelah mengkaji data dari lebih 300.000 orang di Amerik Serikat, Eropa dan Israel. Temuan mereka dipublikasikan dalam edisi terbaru jurnal kardiologi terkemuka, Arteriosclerosis, Thrombosis and Vascular Biology.

Dengan memakai pendekatan yang berbeda dengan studi sebelumnya, tim peneliti menyatukan pendapat mereka guna membuat kesimpulan mengenai penggunaan vitamin E.

Kajian mengenai hasil penelitian masa lalu itu mengungkapk an, partisipan yang tidak mengkonsumsi asupan Vitamin E justru menikmati kualitas hidup (quality-adjusted life years/QALY) yang lebih baik. Parameter QALY adalah pengukuran standar yang digunakan pada obat-obatan guna menilai dampak campur-tangan medis.

"Studi baru kami memperlihatkan, sebagian orang mungkin dirugikan oleh obat-obatan tersebut, sementara yang lain mungkin memperoleh manfaat. Kami berusaha mengidentifikasi kelompok mana yang paling mungkin memperoleh manfaat dari Vitamin E," ungkap salah satu peneliti, Dr. Ily Pinchuk.

"Temuan penting kami adalah rata-rata QALY orang yang memeroleh asupan Vitamin E 0,30 lebih sedikit dibandingkan dengan mereka yang tak menggunakannya. Ini, tentu saja, tak berarti setiap orang yang mengkonsumsi Vitamin E memperpendek masa hidup mereka hampir 4 bulan. Tetapi rata-rata kualitas harapan hidup orang yang mengkonsumsi vitamin lebih rendah. Ini adalah sesuatu yang signifikan," ujarnya.

sumber : www.kompas.com

Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran Hak Cipta
Indonesia Masuk Daftar Hitam AS
(Di Indonesia 192 kasus pelanggaran hak intelektual terjadi dalam Juli-Desember 2008)

VIVAnews - Amerika Serikat memasukan Kanada, Indonesia, dan Algeria masuk dalam daftar hitam kejahatan hak cipta.

Sedangkan dua negara, China dan Rusia, masih ada di urutan teratas daftar negara yang paling banyak terjadi pelanggaran atas hak cipta.

"Dalam situasi ekonomi serba tak pasti ini , kami mendorong para patner perdagangan, termasuk tetangga terdekat kami, untuk lebih meningkatkan dan melindungi hak cipta," kata Pejabat Perdagangan AS (USTR), Ron Kirk, seperti dikutip laman berita Australia, The Age, Kamis 30 April 2009.

Kanada untuk kali pertamanya masuk dalam daftar atas dasar kekhawatiran merebaknya pelanggaran hak cipta di sana. Sedangkan masuknya Indonesia dan Algeria dianggap merefleksikan makin mengkhawatirkannya penghargaan atas hak cipta di dua negara tersebut.

Sebanyak 192 kasus pelanggaran hak intelektual terjadi dalam periode Juli-Desember 2008. 112 Kasus ditangani polisi dan 80 kasus ditangani kejaksaan.

Dari 112 kasus pelanggaran intelektual yang ditangani polisi, 106 kasus berkaitan dengan pelanggaran hak cipta, tiga kasus di bidang merk, dan tiga kasus bidang hak desain industri.

Adapun kasus di bidang hak kekayaan intelektual yang dilakukan Kejaksaan Agung sebanyak 80 kasus. Terdiri dari 61 kasus pelanggaran hak cipta, satu kasus hak paten, dua kasus desain industri, dan 15 kasus merk.

Soal hak cipta di Indonesia diatur dalam UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/53933-indonesia_masuk_daftar_hitam_as

Pelanggaran Merek Dagang

Pelanggaran Merek Dagang Di China Naik 12,6%

Shanghai, (tvOne)

Pemerintah China melakukan investigasi lebih dari 56.000 kasus pelanggaran merek dagang di tahun 2008, naik 12,6 persen dari tahun sebelumnya.

Seperti dikutip dari Antaranews.com, Senin (16/3/2009), sepersepuluh dari 56.634 kasus itu melibatkan merek asing, naik delapan persen dari tahun sebelumnya, demikian Badan Industri dan Perdagangan Negara dalam statemennya yang dikeluarkan akhir pekan ini.

Perlindungan hak atas kekayaan intelektual secara bertahap semakin penting di China, namun produk palsu masih dijual terbuka sehingga memicu protes dari pemilik merek internasional.

Pihak berwewenang telah menangani 5.858 kasus pelanggaran merek dagang terkait dengan Olimpiade Beijing 2008, yang mencakup barang senilai 34,8 juta yuan (5,1 juta dolar AS), menurut statemen itu.

Nilai denda yang telah dikenakan mencapai 467 juta yuan pada tahun 2008, naik 11,9 persen dari tahun sebelumnya, dan 145 tersangka telah menghadapi tahap penuntutan.

sumber ;http://www.tvone.co.id/berita/view/9618/2009/03/16/pelanggaran_merek_dagang_di_china_naik_126/

Pelanggaran Berdagang

PKL BEBAS BERDAGANG KARENA PETUGAS LIBUR

Jumat, 25 Des 2009 10:22:09| Hukum | Dibaca 46 kali
Bandung, 24/12 (ANTARA)- Pedagang kaki lima (PKL) merajalela di kawasan alun-alun Bandung dan sekitarnya, lahan yang semula digunakan sebagai tempat parkir,kini menjadi lapak para PKL karena petugas sedang libur.

Padahal, ketika Satpol PP dengan tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, dan beberapa dinas terkait, tengah mengadakan operasi PKL selama kurang lebih 10 hari terhitung Selasa ( 22/12) lalu tempat itu bersih dari PKL.

"Kami sudah libur selama tiga hari, karena banyak petugas yang opersi. Sekarang kami bisa berjualan lantaran mereka libur," kata salah seorang pedagang es buah, Ani ( 20).

Ani mengaku kemungkinan besar jika aparat kembali beroperasi, mereka tidak bisa berdagang. Sehingga pendapatan mereka kembali berkurang bahkan bisa sampai hilang sama sekali. Ani sudah merasa nyaman berjualan di pelataran Masjid Raya Bandung, dan enggan jika diminta pindah.

"Saya tidak tau mereka (aparat,red) akan opersi sampai kapan. Kalau tidak operasi sih kami bisa berjualan, tapi kalau sedang operasi kami tidak berani berjualan," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pemerhati kebijakan publik, Asep Warlan mengatakan sudah sejak tahun 1980 masalah PKL ini menguntit Kota Bandung, sehingga sudah menjadi permasalahan yang akut.

Inti permasalahan dari pemberantasan PKL ini, lantaran tidak adanya sinergitas antara satu peraturan dengan peraturan lainnya. Seharusnya, antara Perda K3, Perda tata ruang, Perda tentang lalulintas, ada kesinambungan, sehingga tidak ada celah untuk PKL.

Sebenarnya, masalah PKL ini bukan hanya masalah memindahkan mereka dengan tindakan yang represif. Melainkan lebih pada masalah budaya dan kebutuhan hidup. Jika masalah ini tidak dipecahkan, PKL akan tetap ada di mana-mana.

"Contohnya, tempat 'ngetem' atau parkir saja. Akan banyak PKL di sana dengan pertimbangan sopir-sopir membutuhkan makanan sepanjang tidak menyetir mobil. Sehingga mengadu nasib di sana," ujar Asep.

Dengan melibatkan TNI dan Polri, berarti mereka memperlakukan PKL seperti penjahat, dan yang mereka lakukan lebih pada pencegahan pelanggaran hukum.

Padahal menurut Asep ini bukan dari sekedar pelanggaran hukum, sehingga penyelesaiannya pun tidak hanya melibatkan aparat hukum. Namun lebih pada penyelesaian masalah ekonomi.

Salah satu cara yang Asep tawarkan dengan memberikan kesempatan PKL untuk meminjam dana ke bank. Dengan syarat, mereka harus mau diatur dan mau mengatur dagangan sehingga semua bisa dikendalikan.

"Dengan memberi kesempatan mereka untuk meminjam uang ke bank, mereka tidak akan meminjam uang ke rentenir atau cukong-cukong, yang tidak jelas masukan ke PAD," tegas Asep.

Kesan yang Asep dapat dari Pemkot Bandung selama ini, ketidak seriusan mereka dalam mengatasi masalah PKL . Karena sebenarnya, jika regulasi sudah ada, tinggal menjalankan peraturan dan memberlakukan sanksi.

Selain itu, jangan beri celah pada PKL untuk memulai usahanya di tempat terlarang. Jangan sampai perayaan dan hari-hari besar dijadikan alasan untuk tidak mentaati peraturan.

sumber : http://antarajawabarat.com/lihat/berita/19863/pkl-bebas-berdagang-karena-petugas-libur

Senin, 04 Januari 2010

Pelanggaran Etika Bisnis

Pelanggaran Etika Bisnis pada Salon Kecantikan
(sebuah pengalaman)

Saat siang hari ketika cuaca mulai semakin panas kami,yaitu saya dan teman-teman memutuskan untuk pergi ke salah satu salon di daerah Depok sehabis pulang dari kampus. Rencananya memang khusus untuk memotong rambut dan creambat disana,ya itung-itung memanjakan diri lagi pula belum tentu sebulan sekali kita ke salon.
Sesampainya di salon kami terlebih dahulu dicuci kepala nya, agar gampang untuk memotongnya.
Karena sudah selesai saya dan teman menunggu salah seorang teman saya lagi yang masih di creambath. Kami di ruang tunggu yang disediakan. Kebetulan juga di ruang tunggu itu kami bisa melihat ke arah dalam salon itu, kami bisa melihat teman saya yang masih di creambath, ada para penata rambut yang sedang memake up konsumen nya, ada yang sedang meni pedi, potong rambut, ada yang sedang di pijat-pijat. Pokoknya segala aktifitas di dalam salon bisa terlihat di ruang tunggu itu.
Beberapa menit kemudian, kami yang masih menunggu teman. Melihat ada salah satu konsumen baru datang dan ingin memotong rambut di salon ini. Datanglah pegawai salon itu yang bertugas itu memegang dia sampai selesai (nyalon). Pertama memang kita diminta untuk cuci rambut, tapi itu terserah dari konsumen masing-masing. Konsumen yang datang (anggep namanya Bella) dia mencuci rambutnya, saat dia sudah siap untuk di keramas pegawai salon itu meninggalkannya sebentar.. Saya melihat pegawai itu datang ke arah saya (ruang tunggu) memang disitu lumayan banyak para pegawai yang lain yang sedang tidak bekerja.. Dia datang ke arah temannya yang sedang duduk tidak jauh dari saya.. dan tidak sengaja saya mendengar pegawai itu berkata kepada temannya kalau Bella (konsumen yang datang itu) rambutnya bau banget, ada banyak kotoran di rambutnya dan masih banyak yang meraka bicarakan. Beberapa menit kemudian pegawai itu kembali untuk mengeramasi bella. Dari tempat duduk, saya bisa melihat ke arah pegawai dan bella tersebut. Pegawai tersebut mengeramasi dengan raut muka atau wajah dengan menahan bau.. sambil muluutnya berbicara tanpa suara ke arah teman" nya, yang saya tangkap seh pegawai itu bilang " duh bau, gw gak tahan neh!!!... Kaya pengen muntah...!!!"... Seketika pegawai itu berhenti sejenak dan berajak lagi ke arah dalam, saya tidak tau untuk apa, tapi tidak lama kemudian pegawai itu datang dengan mengambil masker penutup hidung..dan melanjutkan kembali pekerjaan nya. Saya dan teman saya hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala saja atas sikap yang di tunjukkan oleh para pegawai disana..

Dari kejadian itu, menurut saya sangatlah tidak sopan perilaku atau sikap seperti itu.. Seharusnya mereka bekerja secara profesional dong terhadap pekerjaan nya yang selalu bergelut di daerah rambut atau kecantikan...
Atau pun kalau memang ada sesuatu di konsumen tersebut, ya langsung saja pegawai itu memakai masker untuk pelindungnya tanpa meninggalkan konsumen lama hanya untuk memberikan informasi atau gosip kepada para pegawai lain..

Mungkin buat kami akan lebih selektif lagi dalam memilih salon kecantikan...

Terima Kasih

Pelanggaran Dagang

Cisco Gugat Apple Atas Pelanggaran Merk Dagang iPhone

12 Jan 2007

Cisco® hari ini mengumumkan telah mengajukan gugatan hukum terhadap Apple Inc. ke United States District Court for the Nothern District of California, dengan maksud menghentikan Apple dari penyalahgunaan dan peniruan yang disengaja, serta penggunaan merk dagang terdaftar iPhone dari Cisco.

Cisco telah memiliki merk dagang iPhone pada tahun 2000 setelah menyelesaikan akuisisi terhadap Infogear, yang sebelumnya memiliki dan menjual produk-produk bertanda iPhone selama bertahun-tahun. Infogear mendaftarkan merk dagang tersebut pada tanggal 20 Maret 1996. Linksys, satu divisi dari Cisco, telah menawarkan serangkaian produk-produk iPhone sejak akhir tahun lalu. Pada tanggal 18 Desember lalu, Linksys telah memperluas jajaran iPhone® dengan beberapa produk tambahan.

“Cisco telah melakukan negosiasi dengan Apple dengan niat baik setelah Apple berulang kali meminta ijin menggunakan nama iPhone milik Cisco,” kata Mark Chandler , Senior Vice Pres id ent dan General Counsel Cisco. “T id ak diragukan bahwa telepon terbaru dari Apple ini sangat menarik, tetapi mereka seharusnya t id ak menggunakan merk dagang kami tanpa ijin.”

“iPhone yang sudah ada hari ini bukanlah iPhone masa depan. Terdapat potensi untuk konvergensi antara telepon rumah, telepon selular, telepon kantor dan PC secara tak terbatas, karenanya sangat penting bagi kami untuk melindungi merk dagang kami,” Chandler menyimpulkan.

Dengan gugatan ini, Cisco sedang mencari penyelesaian untuk menghentikan Apple dari peniruan merk dagang iPhone milik Cisco. Untuk informasi tentang jajaran produk Cisco iPhone, silahkan mengunjungi www.linksys.com/iphone. [heri/ redaksi_rileks@yahoo.com This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ]

sumber ; http://www.rileks.com/entertainment/ragam/omg/1268-cisco-gugat-apple-atas-pelanggaran-merk-dagang-iphone.html