Senin, 12 Oktober 2009

pelanggaran atas merek dagang

Pelanggaran atas Merek Dagang
Wed, 07 Jan 2009 00:43:45 -0800
Pelanggaran atas Merek Dagang
Kompas, Rabu, 7 Januari 2009


Menanggapi surat Saudari Sari di Kompas (28/11/2008), ”Regulator Gas Dirusak”, dengan ini kami sampaikan bahwa telah terjadi pelanggaran atas merek dagang kami. Pada kasus tersebut, regulator diberi merek Blue Gas, sedangkan merek dagang kami adalah Blue Gaz.
Penjualan kami adalah dengan sistem langsung: penjualan kompor secara paket (kompor lengkap dengan tabung, regulator, selang, dan clamp dengan merek resmi Blue Gaz) sehingga selalu terjamin keamanannya. Untuk isi ulang gas dan penyediaan suku cadang, kami bekerja sama dengan penyalur dan agen yang secara resmi ditunjuk oleh PT Blue Gas Indonesia. Tidak pernah kami menjalin kerja sama dengan instansi mana pun untuk menjual secara langsung semua produk kami kepada konsumen. Apalagi pada kasus tersebut, penjual mengatasnamakan juga Pertamina dan merusak regulator milik konsumen.
Tenaga penjual Blue Gaz adalah tenaga penjual resmi dan selalu memakai seragam Blue Gaz. Apabila konsumen menemukan kejanggalan atau hal-hal yang mencurigakan, kami dapat dihubungi di (021) 48702079 (ext 147). Atau layanan SMS di 081380088833 dengan format ”BG nama alamat isi pesan/keluhan”.

Mohammad Sudharmoko
Product & Brand Manager PT Blue Gas Indonesia
Sumber : Kompas.com

0 komentar: