Nama : ASTUTI
Npm : 10206149
Kelas : 4EA01
JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?
Sekarang ini banyak bemunculan jasa konsultasi skripsi. Bermula dari jasa yang diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com /telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.750ribu per skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 juta sampai dengan 6 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Ketika ditanya pada penerima jasa, apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak meaggar hukum”.
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah trakhir dan nilai atau IPK, itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial”. Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.
PERTANYAAN :
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
Jawab :
Pihak yang Berkepentingan :
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan tinggi atau yang berwenang dan Menteri Pendididkan Nasional.
Menteri pendidikan nasional, pengguna jasa, pemilik jasa, masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah.
Secara eksplisit adalah Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi.
Secara implisit adalah Pihak dosen pembimbing.
b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
Jawab :
Dari Pihak Mahasiswa
Teori Hak
Setiap mahasiswa memiliki hak untuk menggunakan jasa bimbingan atau konsultasi skripsi.
Teori keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang mengerjakan skripsi dengan pikiran mereka sendiri (tidak mau menggunakan jasa konsultasi skripsi tersebut).
Dari Pihak Dosen
Teori hak
Dosen tidak memiliki hak untuk mengecek apakah skripsi itu hasil pembimbingan komersial atau bukan, asalkan mereka dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah puas dengan skripsi tersebut.
Dari Pihak pemberi jasa
Teori hukum
Bagi mereka pemberi jasa,bisnis ini ” sah-sah saja” selama itu tidak illegal dan tidak melanggar hukum.
prinsip Teori hak : hak setiap orang untuk membuat skripsi dengan cara membeli.
prinsip Keadilan : Adil bagi pembuat atau jasa skripsi dan orang yang membeli saling menguntugkan.
prinsip utilitarianisme: Skripsi yang seharusnya memiliki nilai guna yang tinggi karena skripsi dibuat berdasarkan suatu proses yang panjang sehingga memiliki nilai yang tinggi bagi para pembuatnya. Namun jaman sekarang nilai gunanya semakin berkurang karena tidak perlu membuat skripsi sendiri cukup dialihkan pada penyedia jasa pembuatan skripsi.
Prinsip egoisme : Mereka para pengguna jasa dan pemegang jasa sangat egois mementingkan diri sendiri. Sedangkan dosen pembimbing susah payah untuk menjad pembimbinng.
Prinsip kelukaan : Jasa mengerjakan skripsi menguntungkan karena dapat pembayaran setimpal dengan kerjaannya, sedangkan yang membeli merugikan.
c. Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Setuju, Menurut saya dari pihak pemegang rancang atau jasa ini perbuatan ini atau usaha ini tidak etis karena mereka telah melanggar hukum dan tujuannya dari usaha ini bukan mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan, melaninkan membuat orang semakin bodoh.
Tapi kalau dilihat dari segi lain antara setuju dan tidak. Setujunya, dimana tujuan dalam pendidikan bertahun-tahun adalah bekerja setiap perusahaan hanya membutuhkan skill kita dan ijasah yang pastinya. Tidak setujunya apabila jasa tersebut terus ada generasi penerus akan selalu bodoh. karena melecehkan atau mencemarkan dunia pendidikan nasional.
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab :
Pendidikan nasional dan membuat orang jadi malas dan bodoh
. Rendahnya kualitas pendidikan nasional
Jasa konsultasi skripsi sedikit memiliki masalah etis, seperti memberikan pengarahan kepada konsumen dan memberikan solusi yang tepat demi terselesainya skripsi atau tesis. Etika moral, dengan adanya jasa konsultasi tersebut dapat memperburuk pendidikan dan mental bangsa.
e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika?.
Jawab :
Dari segi jasa pembimbing/konsultasi skripsi sendiri menurut saya tidak usah dilarang karena jasa pembimbingan/konsultasi ini adalah sebuah bisnis yang banyak orang menekuni dan membutuhkan jasa ini¸ bagi mereka yang kuliah sambil kerja dan banyak kesibukan sehingga tidak dapat menyelesaikan skripsinya. jadi etis didalam dunia bisnis karena asal tidak melanggar hukum ya etis dan semuanya sah-sah saja.
Tapi jika jasa pembimbing/ konsultasi memberikannya secara instan, Harus dilarang, karena jasa konsultasi skripsi secara instans yang pembuatan skripsi misalnya dapat menerima jadi cepat dan langsung dikirim kepada pengguna jasa, selain itu membajak skripsi yang ada sehingga dapat membuka perpustakaan sendiri khusus. Itu sama saja tidak mencapai tujuan yang mencerdaskan bangsa dan meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, dilarang jika tidak memiliki legalitas yang jelas dari pemerintah
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawab :
Saya kurang setuju terhadap prinsip tersebut, memang benar dalam hukum ekonomi dimana ada permintaan disitu ada penawaran. Tetapi pada kasus seperti jasa konsultasi, permintaan dalam jasa konsultasi skripsi atau pembuatan skripsi menurut saya tidak etis karena menjatuhkan mental seseorang dalam hal kemandiriandan tanggung jawab serta membuat seseorang malas untuk berfikir sehingga menjadi bodoh. Memang jasa konsultasi tidak melanggar hukum tapi belum tentu etis. Jadi tidak semuanya yang tidak melanggar hukum itu etis
Natsumi Hayashi : The Flying Girl
14 tahun yang lalu

0 komentar:
Posting Komentar