Senin, 04 Januari 2010

Pelanggaran Dagang

Cisco Gugat Apple Atas Pelanggaran Merk Dagang iPhone

12 Jan 2007

Cisco® hari ini mengumumkan telah mengajukan gugatan hukum terhadap Apple Inc. ke United States District Court for the Nothern District of California, dengan maksud menghentikan Apple dari penyalahgunaan dan peniruan yang disengaja, serta penggunaan merk dagang terdaftar iPhone dari Cisco.

Cisco telah memiliki merk dagang iPhone pada tahun 2000 setelah menyelesaikan akuisisi terhadap Infogear, yang sebelumnya memiliki dan menjual produk-produk bertanda iPhone selama bertahun-tahun. Infogear mendaftarkan merk dagang tersebut pada tanggal 20 Maret 1996. Linksys, satu divisi dari Cisco, telah menawarkan serangkaian produk-produk iPhone sejak akhir tahun lalu. Pada tanggal 18 Desember lalu, Linksys telah memperluas jajaran iPhone® dengan beberapa produk tambahan.

“Cisco telah melakukan negosiasi dengan Apple dengan niat baik setelah Apple berulang kali meminta ijin menggunakan nama iPhone milik Cisco,” kata Mark Chandler , Senior Vice Pres id ent dan General Counsel Cisco. “T id ak diragukan bahwa telepon terbaru dari Apple ini sangat menarik, tetapi mereka seharusnya t id ak menggunakan merk dagang kami tanpa ijin.”

“iPhone yang sudah ada hari ini bukanlah iPhone masa depan. Terdapat potensi untuk konvergensi antara telepon rumah, telepon selular, telepon kantor dan PC secara tak terbatas, karenanya sangat penting bagi kami untuk melindungi merk dagang kami,” Chandler menyimpulkan.

Dengan gugatan ini, Cisco sedang mencari penyelesaian untuk menghentikan Apple dari peniruan merk dagang iPhone milik Cisco. Untuk informasi tentang jajaran produk Cisco iPhone, silahkan mengunjungi www.linksys.com/iphone. [heri/ redaksi_rileks@yahoo.com This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it ]

sumber ; http://www.rileks.com/entertainment/ragam/omg/1268-cisco-gugat-apple-atas-pelanggaran-merk-dagang-iphone.html

0 komentar: